Liputan6.com, Jakarta Presenter yang juga pengusaha Ruben Onsu kembali mengalami kekalahan di jalur hukum. Setelah kalah dalam memperebutkan merek Bensu, kali ini Ruben Onsu kalah dalam perebutan desain industri kotak kemasan makanan Geprek Bensu.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal perkara Desain Industri memutuskan memutuskan Sertifikat Desain Industri kotak kemasan makanan nomor pendaftaran IDD000049596 yang didaftarkan Ruben Onsu tanggal 20 Juli 2018, batal demi hukum.
Advertisement
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu karena terbukti tidak ada kebaruan atau novelty.
Advertisement
Baca Juga
Tiruan
Kotak kemasan yang selama ini dipakai Geprek Bensu terbukti dalam persidangan, merupakan desain yang menyerupai kotak kemasan PT Ayam Geprek Bensu yang jauh hari sebelumnya, telah dipakai dan diperkenalkan sejak tanggal 17 April 2017.
“Dengan demikian berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak; bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti,” demikian putusan Majelis Hakim dalam perkara Desain Industri No 16/Pdt-Sus-DI/2020/PN Niaga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ny. Tuty Hariati,SH.,MH pada sidang pembacaan putusan tanggal 08 September 2020 di PN Jakarta Pusat.
Advertisement
Bersyukur
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Ayam Geprek Bensu, Dr Eddie Kusuma SH., MH., menyatakan bersyukur atas putusan perkara Desain Industri yang sangat profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan, berkeadilan dan ada kepastian hukum.
Saat disinggung perkara Merek "Bensu" yang telah dimenangkan PT. Ayam Geprek Bensu, namun pihak Ruben belum melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Eddie menyanyangkan kelambatan sikap Direktorat Jendral HKI dalam menghapus dan mencoret dan/atau membatalkan merek yang sertifikatnya dinyatakan batal demi hukum.
Eksekusi
Eddie berharap kiranya pihak Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat melakukan eksekusi sesegera mungkin. Agar masyarakat bisa menilai bahwa hukum sudah semakin dapat dipercaya dan keadilan serta kepastian hukum semakin baik.
“Saya tidak tau kenapa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkesan lamban melakukan pembatalan sertifikat merek RO,” kata Eddie kepada wartawan.
Advertisement
Berburuk Sangka
“Saya tidak mau berburuk prasangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Kita sama-sama lihat sampai di mana profesionalisme kerja mereka. Kalian wartawan yang lebih mahir konfirmasi investigasi soal ini,” ujar Eddie.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya soal kekalahan ini.