Michael Yukinobu Defretes Harus Menetap di Jakarta Selama Wajib Lapor

Selama wajib lapor Michael Yukinobu de Fretes terpaksa menetap dijakarta dan meninggalkan pekerjaannya

oleh Sapto Purnomo diperbarui 14 Jan 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2021, 18:00 WIB
Michael Yukinobu de Fretes. (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)
Michael Yukinobu de Fretes. (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)

Liputan6.com, Jakarta - Michael Yukinobu de Fretes dan Gisel diharuskan menyambangi Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis, untuk melakukan wajib lapor. Hal itu dikarenakan keduanya tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.

Selama proses wajib lapor berlangsung, Nobu begitu sapaan akrab Michael Yukinobu Defretes harus menetap di Jakarta. Padahal selama Nobu menetap dan bekerja di Medan, Sumatera Utara.

"Selama wajib lapor stay di Jakarta," kata Nobu usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).

Tak Masalah

Michael Yukinobu Defretes
foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

Demi kooperatif menjalani proses hukum, Michael Yukinobu Defretes rela meninggalkan pekerjaannya. Kendati demikian, hal itu tak dipermasalahkan oleh Nobu.

"Nggak apa-apa (pekerjaan terkendala). Untuk kawajiban enggak apa," ujarnya.

Kasus

Gisel Minta Maaf
Gisella Anastasia atau Gisel menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Gisel mengaku menyesali perbuatannya yang telah mencoreng nama baik keluarga terkait kasus video syur yang menjerat dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Michael Yukinobu Defretes dan Gisel telah ditetapkan sebagai kasus video syur yang melibatkan keduanya. Mereka melakukan hubungan terlarang itu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

Ancaman Hukuman

Gisel Minta Maaf
Gisella Anastasia atau Gisel bersiap menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/1/2021). akhirnya buka suara terkait kasus video syur yang menjerat dirinya bersama dengan Michael Yukinobu De Fretes (MYD). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.

"Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," sambung Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya