Liputan6.com, Lampung - Polisi berhasil menangkap Arman Purwanto, pelaku pembakaran Tri Wulandari, yang diketahui memiliki motif asmara di balik aksinya. Arman ditangkap pada Selasa (4/2/2025) di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas, tepatnya di Desa Petunang, Sumatera Selatan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Sidauruk mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polres Musi Rawas dan Polres Lubuklinggau. "Kami bersama Polres Musi Rawas dan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku pembakaran ibu rumah tangga di Bandar Lampung. Pelaku diamankan pada Selasa kemarin," kata Kompol Enrico, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Arman dan Tri Wulandari saling mengenal serta memiliki hubungan khusus. Kecewa dalam hubungan tersebut, Arman nekat membakar korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM). "Sesuai hasil penyelidikan, motifnya berkaitan dengan hubungan mereka. Pelaku merasa kecewa," ungkapnya.
Advertisement
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumahnya akibat luka bakar yang mencapai 40 persen, terutama di bagian wajah dan dada. "Korban masih dirawat oleh keluarganya," jelasnya.
Karena perbuatannya, Arman dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.