Asmara Jadi Pemicu Pelaku Pembakaran Wanita Bersuami di Bandar Lampung

Polisi berhasil menangkap Arman Purwanto, pelaku pembakaran Tri Wulandari, yang diketahui memiliki motif asmara di balik aksinya.

oleh Ardi Munthe diperbarui 07 Feb 2025, 13:32 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 13:31 WIB
Arman Purwanto (42), tersangka pembakar teman wanitanya di Bandar Lampung telah diringkus di  Musi Rawas, Sumatera Selatan. Foto : (Istimewa).
Arman Purwanto (42), tersangka pembakar teman wanitanya di Bandar Lampung telah diringkus di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Polisi berhasil menangkap Arman Purwanto, pelaku pembakaran Tri Wulandari, yang diketahui memiliki motif asmara di balik aksinya. Arman ditangkap pada Selasa (4/2/2025) di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Musi Banyuasin-Musi Rawas, tepatnya di Desa Petunang, Sumatera Selatan.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Sidauruk mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Polres Musi Rawas dan Polres Lubuklinggau. "Kami bersama Polres Musi Rawas dan Polres Lubuklinggau berhasil menangkap pelaku pembakaran ibu rumah tangga di Bandar Lampung. Pelaku diamankan pada Selasa kemarin," kata Kompol Enrico, Jumat (7/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Arman dan Tri Wulandari saling mengenal serta memiliki hubungan khusus. Kecewa dalam hubungan tersebut, Arman nekat membakar korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM). "Sesuai hasil penyelidikan, motifnya berkaitan dengan hubungan mereka. Pelaku merasa kecewa," ungkapnya.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumahnya akibat luka bakar yang mencapai 40 persen, terutama di bagian wajah dan dada. "Korban masih dirawat oleh keluarganya," jelasnya.

Karena perbuatannya, Arman dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya