Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Dihentikan, Simak 4 Fakta Hasil Gelar Perkaranya

Kasus dugaan pelanggaran prokes raffi Ahmad telah dihentikan penyelidikannya oleh polisi.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 21 Jan 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 16:30 WIB
[Fimela] Raffi Ahmad
Raffi Ahmad (Bambang E Ros/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pada 13 Januari 2021, Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun di kediaman Ricardo Gelael di Mampang Jakarta Selatan. Di hari yang sama, suami Nagita Slavina ini baru menerima vaksin Sinovac Covid-19.

Raffi Ahmad lantas kena kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lantaran tersebar foto dirinya berkumpul tanpa mengenakan masker usai vaksinasi. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa rekan selebritas lainnya.

Untuk memastikan apakah ada pelanggaran prokes, tim satgas dan kepolisian melakukan gelar perkara di kediaman Ricardo Gelael, Kamis (20/1/2021). Hasilnya, tidak ditemukan dua alat bukti untuk memenuhi unsur pidana pasal 93 juncto pasal 9 UU no 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Karena itu, kasus dugaan pelanggaran protokol ini secara resmi dihentikan penyelidikannya oleh polisi sejak Kamis (21/1/2021). Berikut adalah fakta-fakta hasil gelar perkara yang telah dihimpun Liputan6.com.

Diterapkan prokes

Kumpul di Kafe Usai Divaksin, Raffi Ahmad Tuai Beragam Komentar Netizen
Raffi Ahmad tuai beragam komentar usai diketahui kumpul di kafe bersama sahabat. (Sumber: Instagram/@raffinagita1717/Twitter/@MenteriKonten)

Acara pesta ulang tahun di kediaman Ricardo Gelael digelar sesuai protokol kesehatan. Hanya ada 18 tamu yang hadir dan telah diukur suhunya, serta dites swab.

"Sudah dilakukan protokol kesehatan, bukti-buktinya ada. Dari keterangan saksi sudah semuanya, dilakukan tes suhu juga swab antigen dari ke-18 orang tersebut semua negatif hasilnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kamis (21/1/2021).

Dilakukan di Hall

Raffi Ahmad Dianggap Melecehkan, KPI Beri Sanksi Acara Happy Show
Menurut KPI, Raffi Ahmad dan Happy Show telah melanggar dua pasal sekaligus.

Pesta dilakukan di hall berukuran luas yang normalnya bisa menampung hingga ratusan orang. 

"Acara tersebut juga dicek langsung oleh penyidik juga satgas, acara itu dilakukan di hall basket yang luasnya sekitar 30x20 yang memang si pemilik rumah ini setiap tahun melaksanakan. Sebelum pandemi itu biasanya muat sekitar 200 sampai 300 orang, tapi karena pandemi, tidak dilakukan acara tersebut," tutur Yusri Yunus.

Tanpa Undangan

Acara tersebut diadakan secara spontanitas tanpa adanya undangan resmi.

"Itu rumah sekitar 4000 meter. Acara tersebut spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang yang datang tanpa undangan. Mereka spontan tanpa undangan yang hadir di kediaman saudara RG," kata Yusri.

Bersifat Privasi

Pesta ulang tahun itu bersifat privasi karena hanya dihadiri oleh orang-orang terdekat Ricardo Gelael dengan jumlah sangat terbatas karena sedang pandemi Covid-19.

"Karena memang sifatnya privasi yang dihadiri 18 orang tapi juga sudah dilakukan protokol kesehatan. Dengan melakukan tes suhu, swab antigen, juga tidak ada undangan, tapi teman-teman dekat yang spontanitas datang ke sana," ujar Yusri Yunus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya