Liputan6.com, Jakarta - Insan musik di Tanah Air, mulai dari Anji hingga Julian Jacob tengah ramai membicarakan PP nomor 56 tahun 2021. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani aturan royalti untuk musisi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
Terkait peraturan pemerintah itu, para musisi terbagi menjadi dua bagian, ada yang mendukung dan ada pula yang bersikap sebaliknya. Julian Jacob, melalui unggahan di Twitter, sempat mengomentari mengenai peraturan pemerintah tersebut.
Dalam unggahannya itu, Julian Jacob mengatakan bahwa ia membebaskan kepada beberapa pihak untuk memutar lagunya tanpa perlu memikirkan royalti.
Advertisement
Baca Juga
Mempersilahkan
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian Jacob.
Advertisement
Bisa Menyesatkan
Namun rupanya unggahan tersebut cukup mengusik Anji. Pasalnya, Anji menganggap bahwa unggahan Julian Jacob itu berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Dear @julianjacs , gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa missleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga. TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN tidak harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021," tulis Anji di Instagram-nya pada Rabu (7/4/2021).
"Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes," sambungnya.
Meluruskan
Lebih lanjut, Anji meluruskan bahwa tidak semua yang menyanyikan atau memutar lagu setiap musisi itu harus membayar royalti. Anji menggaris bawahi bahwa yang seharusnya membayar adalah penyelenggaranya.
Dalam unggahannya itu, Anji juga menyertakan isi pasal mengenai ketentuan siapa yang harus membayar royalti. Diantaranya (a) Seminar dan konferensi komersial; (b) restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, diskotek; (c) konser musik; (d) pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut; (e) pameran dan bazar; (f) bioskop.
"Apakah orang dengerin spotify diminta royalti? Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti? Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti? ENGGAK. Khusus nomor 3, jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti BUKAN MUSISINYA, tetapi penyelenggaranya. Garis bawahi dan pahami kalimat “Bersifat komersial” di slide kedua," sambungnya.
Advertisement
Berjuang
Anji pun sepakat bahwa bermusik memang tak melulu tentang uang, tetapi dalam hal ini Anji juga menyoroti tentang hak-hak para pencipta lagu yang masih belum mendapat penghargaan yang layak. Hal itulah yang saat ini tengah diperjuangkan banyak musisi.
"Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, Musisi pantas memperjuangkannya. Bahaya jika anggapan yang beredar di Masyarakat menjadi salah seperti slide ketiga. Yok sama-sama belajar. Karena seharusnya sudah sejak lama aturan seperti ini dikeluarkan," tutupnya.