Komisi Penyiaran Indonesia Apresiasi Indosiar Mau Mengganti Artis di Mega Series Suara Hati Istri: Zahra

Mega Series Suara Hati Istri: Zahra mendapatkan protes karena mengangkat cerita pernikahan dini.

oleh Aditia Saputra diperbarui 02 Jun 2021, 19:16 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 18:30 WIB
Suara Hati Istri: Zahra
Suara Hati Istri: Zahra, FTV Indosiar tayang setiap hari mulai pukul 18.00 WIB, tayang perdana Senin (24/5/2021)

Liputan6.com, Jakarta Mega Series Suara Hati Istri: Zahra yang tayang di Indosiar mendapatkan komplain karena dianggap menggunakan artis di bawah umur. Pihak Indosiar pun telah melakukan pertemuan mediasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Pihak KPI pun mengapresiasi Stasiun televisi Indosiar yang langsung bergerak cepat mengenai adanya pengaduan dari masyarakat tentang Mega Series Suara Hati Istri: Zahra.

“Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak Indosiar terkait pengaduan masyarakat. Jadi memang ada tayangan yang mengindikasikan adanya pernikahan dini. Padahal di Indonesia sudah ada Undang undang Pernikahan, bahkan usia minimal bisa menikah itu kan 19 tahun ke atas,” ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio saat dihubungi, Rabu (2/5/2021).

Dalam mediasi itu, KPI juga meminta kepada Indosiar untuk menjadikan artis yang masih berusia 15 tahun untuk tidak dijadikan obyek pernikahan dini.

“Lalu terkait alur cerita jangan sampai mempromosikan pernikahan dini,” ujar Agung Suprio.

 


Bangga

Mega Seri Suara Hati Istri Zahra
Nonton episode lengkap mega seri Suara Hati Istri Zahra di platform streaming Vidio. (Dok. Vidio)

Pihak KPI mengaku bangga dengan pihak Indosiar karena mau mengakomodasi permintaan dari masyarakat. 

“Dalam waktu dekat ini mereka akan mengganti artis sinetron tersebut. Saya mengapresiasi pihak Indosiar yang dengan cepat merespons permintaan KPI. Ini hal yang positif,” ujar Agung.

 


Pembuat

Suara Hati Istri
Sinetron Suara Hati Istri yang Dibintangi Amanda Manopo. (Sumber: Vidio)

Dalam kesempatan itu, KPI juga menceritakan bahwa Indosiar bukanlah pembuat sinetron Suara Hati Istri, melainkan ada pihak Production House luar yang membuat. 

“Mungkin production-nya belum memahami UU yang mengikat semua warga negara dan menjadi norma yang harus dipatuhi tanpa terkecuali. Karena sudah sering bekerja sama dengan pihak tersebut, Indosiar menganggap konten itu tidak masalah. Ternyata ketika ditayangkan menjadi masalah. Nah, ini yang kemudian kami komunikasikan agar ke depan tidak terjadi lagi," tambahnya.

 


Memanggil

KPI dalam waktu dekat juga akan memanggil pihak Indosiar dan juga Production House untuk menegaskan cerita dan pemain dalam sinetron ini tidak mengggunakan artis di bawah 15 tahun. 

“Besok kami akan panggil pihak Indosiar dan production house-nya untuk kemudian menegaskan kembali komitmen membuat sinetron yang sesuai dengan norma di Indonesia. Kira kira begitu. Istilahnya kami akan memberi intervensi. Karena selama ini KPI hanya (berkomunikasi) ke pihak televisi saja,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya