Liputan6.com, Jakarta - Hubungan Scarlett Johansson dan Disney memburuk. Pasalnya, pemeran Black Widow di waralaba MCU (Marvel Cinematic Universe) itu baru saja menuntut studio film raksasa itu.
Tuntutan Scarlett Johansson dilakukan lantaran Disney memutar film garapan Marvel yang baru-baru ini dibintanginya, Black Widow, ke platform Disney+ bersamaan dengan waktu rilis di bioskop.
Advertisement
Baca Juga
Disampaikan comicbook.com, baru-baru ini, isi gugatan Scarjo (sapaan sang aktris) ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, AS, menyebutkan bahwa Disney telah melanggar kontrak dengannya atas pemutaran Black Widow yang tak eksklusif di bioskop.
Isi Gugatan
"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Nyonya Johansson menyadari keuntungan penuh dari persetujuannya dengan Marvel," begitu isi gugatannya, melansir dari Wall Street Journal.
Advertisement
Konten Premium
Sebelum gugatan tersebut muncul, Disney sempat mengumumkan bahwa Black Widow bisa dinikmati pengguna Disney+ dengan membayar secara premium seharga US$30 atau setara Rp 433 ribu.
Mengklaim Tak Mendapat Bagian
Dari gugatan di atas, jelas Scarjo mengklaim bahwa keuntungan dari pemutaran Black Widow di konten premium Disney+ tak sampai ke tangannya. Kuasa hukum Scarjo, John Berlinski, secara gamblang menyorot sikap Disney yang ia anggap merugikan kliennya.
Advertisement
Kata Kuasa Hukum
"Ini pasti bukan kasus terakhir di mana talenta Hollywood menentang Disney dan membuat jelas bahwa, apa pun yang ditutupi oleh perusahaan, ada kewajiban hukum agar menghormati kontraknya," kata pengacara di Kasowitz Benson Torres LLP itu, melansir dari comicbook.com.
Pihak Disney telah menanggapi gugatan Scarjo dengan menyebut bahwa gugatan ini merupakan hal paling menyedihkan yang sedang dialami oleh mereka.