Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang talak cerai antara Raiden Soedjono dan juga Tyas Mirasih, Senin (13/9/2021).
Selain membahas perceraian, sidang juga membahas tentang harta gana-gini selama keduanya membina rumah tangga.
Bernard, selaku kuasa hukum Raiden Soedjono menjelaskan, bahwa harta gana gini selama empat tahun menikah akan diserahkan seluruhnya kepada Tyas Mirasih.
Advertisement
Baca Juga
"Seperti yang sudah disepakati, diserahkan ke pihak Tyas," ujar Bernard, ditemui di Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan, Senin (13/9/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Detail
Kendati demikian, Bernard tidak bisa menjelaskan secara detail apa saja barang yang menjadi harta gana-gini yang diberikan kepada Tyas Mirasih.
"Ya kan itemnya ada, dikesepakatan tersebut nanti diserahkan kepada Tyas. Itu juga privasi mereka ya," kata Bernard lagi.
Advertisement
Sepakat cerai
Terkait masalah ini, Bernard mengatakan bahwa kliennya dan juga Tyas Mirasih sepakat untuk bercerai baik-baik.
"Intinya para pihak pemohon dan termohon telah sepakat melakukan perceraian secara baik-baik. Begitu sih intinya," ucap Bernard.
Pernikahan
Seperti diketahui Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih menikah pada 8 Juli 2017. Namun setelah empat tahun membina rumah tangga, diam-diam Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak cerai terhadap Tyas Mirasih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2021.
Advertisement