Disney dan Marvel Terancam Kehilangan Hak Cipta Karakter Avengers

Marvel bersama Disney mempertahankan agar karakter-karakter dalam film Avengers tidak langsung direbut oleh para ahli waris pengarangnya.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 28 Sep 2021, 13:20 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 13:20 WIB
Poster film Avengers: Endgame. (Foto: Dok. IMDb/ Walt Disney)
Poster film Avengers: Endgame. (Foto: Dok. IMDb/ Walt Disney)

Liputan6.com, Jakarta Kabar kurang menyenangkan menimpa Marvel Studios dan Disney. Dua raksasa itu terpaksa harus menggugat ahli waris dari pencipta karakter-karakter komik Marvel seperti Iron Man, Spider-Man, Ant-Man, Hawkeye, Thor, Doctor Strange, dan sebagainya.

Para ahli waris yang merupakan keluarga penulis maupun ilustrator karakter Marvel, yakni Stan Lee, Steve Ditko, Larry Lieber, dan Gene Colan, berencana mengklaim hak cipta sejumlah karakter untuk diberikan kepada mereka.

Melansir dari The Hollywood Reporter, Marvel bersama Disney tetap mempertahankan agar karakter-karakter yang ada dalam film Avengers tersebut bisa tetap berada di bawah bendera Marvel Studios. Salah satunya dengan menempuh jalur hukum.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bisa Kehilangan

Marvel Disney dalam The Avengers
Iron Man, Captain America, Thor, Hulk, Black Widow, dan Hawkeye dalam The Avengers.

Sayangnya, bila Marvel kalah dalam gugatan ini, mereka terancam kehilangan hak cipta atas karakter-karakter yang sudah terlanjur digandrungi oleh para penggemarnya di seluruh dunia ini.

 

Konsekuensi Terburuk

Captain America: Civil War
Captain America: Civil War. (Marvel Studios)

Bahkan, konsekuensi terburuk lainnya seandainya Marvel kalah, proyek-proyek film di waralaba Marvel Cinematic Universe wajib dihentikan.

Bila ingin lanjut dalam kondisi tersebut, Marvel dan Disney harus membayar dengan angka yang sangat fantastis hingga miliaran dollar Amerika Serikat.

Undang-Undang

Pada Agustus lalu, pihak Steve Ditko sempat menarik hak cipta Spider-Man, karakter yang kisahnya terbit pertama kali dalam bentuk komik pada 1962 silam. Aksi tersebut dilakukan para ahli waris dengan berada di bawah ketentuan penghentian Undang-Undang Hak Cipta.

Berdasarkan undang-undang itu, penulis maupun para ahli waris bisa mengklaim kepemilikan karakter-karakter tersebut setelah diberikan kepada penerbit menurut jangka waktu yang ditentukan. Pada kasus ini, Marvel diharuskan untuk menyerahkan karakter-karakter buatan Steve Ditko paling lambat pada Juni 2023.

 

Seandainya Menang

Diketahui, Marvel sudah menggugat pihak Lieber, Ditko, dan Heck di pengadilan federal Manhattan. Untuk kasus Gene Colan, Marvel menyerahkannya ke pengadilan federal Brooklyn. Marvel juga sudah menunjuk pengacara Dan Petrocelli yang pernah menangani kasus serupa bersama DC atas hak cipta Superman.

Seandainya Marvel menang atas gugatan ini, maka Disney masih bisa memegang sebagian hak cipta karakter Marvel sebagai kepemilikan bersama. Namun begitu, pihak Marvel diharuskan untuk berbagi keuntungan dengan para ahli waris pencipta karakter-karakternya setiap kali merilis film baru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya