Liputan6.com, Jakarta Olivia Nathania putri penyanyi gaek Nia Daniaty telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Terkait kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Dijerat dengan pasal 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pasal Tambahan
Lanjut Jerry Siagian, tak menutup kemungkinan adanya pasal baru yang disangkakan kepada Olivia Nathania. Apalagi saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," ujarnya.
Advertisement
Kasus
Seperti deketahui sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya dilaporkan ke Metro Jaya atas dugaan penipuan bermodus perekrutan PNS pada 23 September 2021. laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penetapan Tersangka
Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Olivia Nathania akhirnya ditetapkan. Surat penetapan sebagai tersangka diterima pengacara Olivia pada 9 November 2021.
Advertisement