Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang beragendakan pembacaan pleidoi.
Dalam kesempatan ini, bintang film Suster Ngesot membacakan sendiri pleidoi-nya. Isinya, dia minta keringanan hukuman setelah dituntut 12 bulan rehabilitasi.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia, Kamis (30/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pembelajaran
Nia Ramadhani mengungkap bahwa dia sangat menyesali perbuatannya. Kasus hukum ini membuatnya banyak belajar.
"Pelajaran dari segi religi yang membuat saya lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin di balik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," ungkap bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih.
Advertisement
Mohon Pertimbangan
Nia Ramadhani juga berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hasil pengobatan yang sudah dia jalani di panti rehabilitasi.
"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ucap ibu tiga anak ini.
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," ia melanjutkan.
Status Sebagai Ibu
Selain itu, dia juga memohon Majelis Hakim mempertimbangkan statusnya sebagai seorang ibu.
"Saya pribadi mohon Yang Mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil. Yang saat ini megalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya," tutupnya.Â
Advertisement