Gaga Muhammad Akan Ajukan Nota Pembelaan Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad tak terima dituntut hukuman 4,5 tahun penjara siap ajukan nota pembelaan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 04 Jan 2022, 17:20 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2022, 17:20 WIB
7 Potret Gaga Muhammad Jalani Sidang Lanjutan Sebagai Terdakwa
Gaga Muhammad jalani sidang (Sumber: KapanLagi.com®/Bayu Herdianto)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas dengan terdakwa Gaga Muhammad, Selasa (4/1/2022). Beragendakan tuntutan, pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad dituntut hukuman 4,5 tahun penjara karena kelalaiannya saat berkemudi.

Terkait tuntutan tersebut, mantan kekasih Laura Anna akan melakukan pledoi atau nota pembelaan. Hal itu ia serahkan sepenuhnya kepada Fachmi Bachmid selaku kuasa hukumnya.

"Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” ucap Gaga Muhammad dalam persidangan.

Minta Waktu

6 Potret Gaga Muhammad di Persidangan Lanjutan, Dituntut Hukuman 4 Tahun
Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (Sumber: KapanLagi)

Fachmi Bachmid meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan, agar tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Gaga Muhammad bisa berkurang.

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fahmi Bachmid kepada majelis hakim.

Nota Pembelaan

6 Potret Gaga Muhammad di Persidangan Lanjutan, Dituntut Hukuman 4 Tahun
Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (Sumber: KapanLagi)

Nantinya nota pembelaan tak hanya disusun oleh Fachmi Bachmid sebgai kuasa hukum. Namun sebagai terdakwa, Gaga Muhammad akan ikut andil dalam membuatnya.

"Gaga belum bicara tadi, cuma dia menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan. Nah nota pembelaan ini akan saya susun dan mungkin Gaga menyusun, kami lihat saja nanti seperti apa,” tutur Fahmi.

Tuntutan

Gaga Muhammad saat menjalani persidangan (Kapanlagi.com/ Bayu Hendiarto)
Gaga Muhammad saat menjalani persidangan (Kapanlagi.com/ Bayu Hendiarto)

Dalam tuntutanya jaksa meyakini Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan membuat Laura Anna lumpuh.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” ucap JPU.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," kata JPU lagi.

Kecelakaan

Selebgram Laura Anna mengunggah foto kondisi mobilnya saat kecelakaan bersama Gaga Muhammad (https://www.instagram.com/p/CXNAB9xPa_g/)
Selebgram Laura Anna mengunggah foto kondisi mobilnya saat kecelakaan bersama Gaga Muhammad (https://www.instagram.com/p/CXNAB9xPa_g/)

Diketahui sebelumnnya Gaga Muhammad diduga dalam pengaruh alkohol saat terjadi kecelakan pada 15 Desember 2019. Karena kecelakaan tersebut Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang dan mengakibatkan kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga Muhammad, yang menyetir mobil, hanya mengalami luka ringan.

Laura Anna telah meninggal dunia pada 15 Desember 2021, saat ia sedang memperjuangkan keadilan untuknya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya