Liputan6.com, Jakarta - Pembayaran pajak sudah kembali harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Namun masih saja ada yang bingung cara mudah melakukannya.
Jangan khawatir, saat ini bayar pajak bisa dilakukan secara online. Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.
Advertisement
Baca Juga
Salah satunya adalah si pendaftar online harus memiliki akun terlebih dahulu di aplikasi atau laman DJP Online.
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mudah
Dengan adanya DJP Online, memudahkan seseorang untuk melapor wajib pajaknya atau SPT sehingga tak perlu lagi mengantre. Selain itu, pembayaran pajak melalui online menjadi lebih efisien dan cepat dilakukan.
Advertisement
Aktifkan e-FIN
Sebelum melakukan pelaporan pajak, seseorang yang baru saja menggunakan aplikasi ini terlebih dahulu untuk datang ke kantor pajak guna membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filling Indetification Number).
Cara Membuat Akun DJP Online
Setelah sudah aktif e-FIN nya, seseorang sudah bisa membuat akun DJP Online. Begini urutan membuat akun DJP Online.
1. Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser Anda.
2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
3. Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
4. Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
5. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
6. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Advertisement
Lapor SPT
Setelah selesai, seseorang bisa melaporkan SPT tahunannya melalui e-Filling DJP Online. Berikut caranya:
1. Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
3. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
5. Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
6. Isi Data SPT seperti SPT yang kamu terima.
7. Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
Â
Bayar Pajak
Bila ingin membayar pajak, bisa dilakukan dengan cara seperti ini;
1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
8. Klik pada pilihan Kode Billing.
9. Klik Cetak Kode Billing.
10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
Â
Advertisement