Liputan6.com, Bali - Pesinetron yang ditangkap polisi terkait narkoba di awal 2022 kembali bertambah. Kali ini, ada Randa Septian yang diketahui ditangkap Polresta Denpasar, Bali, terkait kasus narkoba. Penangkapan artis sinetron berusia 28 tahun itu diungkap pihak kepolisian.
"Bintang sinetron di televisi," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022). Dalam kesempatan itu, Sutriono memastikan status Randa Septian merupakan artis nasional.
Di layar televisi, Randa Septian tercatat pernah membintangi sinetron Jagoan Jagoan Katropolitan dan Ksatria Pandawa 5.
Advertisement
Baca Juga
Ditangkap 7 Januari
Penangkapan terhadap Randa Septian dilakukan pihak kepolisian pada 7 Januari 2022. Kala itu, Randa Septian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Advertisement
Barang Bukti Ganja
Dari penangkapan itu, dijelaskan AKP Sutriono, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja di hotel tempat Randa Septian menginap.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya," dia menjelaskan.
Dibeli Rp300 Ribu
Dari pengakuannya, Sutriono memaparkan, Randa Septian mendapatkan narkoba melalui pembelian dari seseorang dengan harga Rp300 ribu.
"Dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," Sutriono menambahkan.
Advertisement