Vonis Penjara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terkait Kasus Narkoba Disorot Anggota DPR

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat vonis hukuman setahun penjara karena terbukti menggunakan narkoba.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 21 Jan 2022, 21:16 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 16:11 WIB
FOTO: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di PN Jakarta, Selasa (11/1/2022). Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Vonis setahun penjara yang diberikan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba masih diperhatikan masyarakat. Terkini, anggota DPR di parlemen ikut membahas masalah hukuman penjara yang diberikan kepada Nia dan Ardi.

Habiburokhman, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan rasa prihatin terhadap vonis hukuman penjara yang diberikan majelis hakim kepada pasangan yang sudah dikaruniai tiga anak ini. Ia kembali mengingatkan status keduanya yang merupakan pemakai atau pengguna narkoba.

"Ya kami prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tetapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," kata Habiburokhman saat menjalani rapat dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, di ruang komisi III DPR, baru-baru ini.

 

 

Perbedaan Hukuman

[Fimela] Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie (Instagram/ramadhaniabakrie)

Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose yang hadir dalam terpantau mendengarkan dengan seksama. 

"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," politikus Partai Gerindra itu memberi penilaian.

 

Cukup Rehabilitasi

Sidang Pledoi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) bersama Ardi Bakrie berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti jalannya sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Habiburokhman, seharusnya ada perbedaan hukuman antara pemakai, pengedar maupun bandar. Apalagi apa yang dialami Nia dan Ardi Bakrie, kata dia, sangat marak saat ini terjadi di Tanah Air.

"Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang tersebut harusnya cukup untuk rehabilitasi,” saran Habiburokhman.

 

 

 

Restorative Justice

FOTO: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kedua kiri) dan Ardi Bakrie (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta, Selasa (11/1/2022). Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati ikut mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba. Sari meminta adanya penerapan restorative justice dalam kasus ini.

“Dalam hal ini implementasi restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan UU," Sari menyebutkan.

 

 

 

 

Overload Lapas

[Fimela] Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sidang Putusan (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)

Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mengirim pecandu narkoba ke penjara. Sari mengatakan, perlunya mengingat soal ketersediaan lapas.

“Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya