Liputan6.com, Jakarta Crazy Rich asal Medan Indra Kenz resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Sebelumnya, Indra Kenz telah menjadi terlapor.
Seperti disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard Eben dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Diterima
Menurut Leonard, SPDP terhadap Indra Kenz itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.
Advertisement
Jadwalkan Pemeriksaan
Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Panggilannya hari Kamis ya," kata Ahmad di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Batal
Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz atas dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada, Jumat 18 Februari 2022.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ketidakhadiran Indra Kenz lantaran tengah menjalani pengobatan ke luar negeri. Padahal yang bersangkutan telah dijadwalkan diperika pukul 10.00 WIB.
"Akan tetapi yang bersangkutan, tidak hadir, dengan alasan, berobat ke luar negeri," kata Ahmad kepada wartawan.
Advertisement
Permohonan
Ramadhan pun mengatakan, pihaknya sudah menerima permohonan penundaan.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikan status penanganan perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke tingkat penyidikan.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).