Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Benny Sujono menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta berupa uang sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya harus dilaksanakan dengan sekaligus.
Gugatan tersebut dimasukkan Benny Sujono terhadap Ruben Onsu pada 23 Maret 2022. Dalam gugatannya, Benny Sujono meminta Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 100 miliar.
Adapun permintaan lainnya oleh Benny Sujono kepada Ruben Onsu yaitu menghentikan semua penggunaan merek Geprek Bensu.
Advertisement
Perseteruan ini berawal ketika Ruben Onsu melakukan gugatan merek dagang milik Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2018 silam, yakni Geprek Bensu.
Baca Juga
Berawal Sebagai Brand Ambassador
Berawal ketika Ruben Onsu menjadi brand ambassador Geprek Bensu pada tahun 2017. Dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, yakni Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu.
Keduanya meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional. Jordi Onsu lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu, menjadi duta promosi, yang akhirnya disetujui pemilik.
Advertisement
Tercipta Geprek Bensu
Setelah ditunjuk sebagai duta promosi, Ruben Onsu meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur. Sekitar Agustus 2017, Ruben Onsu mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu.
Ruben Onsu kemudian melarang pihak Yancent menggunakan nama Bensu lagi pada bisnis mereka. Setahun setelah itu, Ruben Onsu mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan namanya, yaitu Ruben Samuel Onsu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ruben Onsu Menggugat Benny Sujono
Kemudian pada Agustus 2019, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu. Pihak PT Ayam Geprek Bensu pun melakukan gugatan balik.
Selanjutnya pada Januari 2020, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben Onsu dan memenangkan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Tak hanya itu, enam merek dagang yang pernah didaftarkan Ruben Onsu juga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.
Advertisement
Dibawa ke Mahkamah Agung
Setelah mendapat penolakan dari PN Niaga Jakarta Pusat, Ruben membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi pada April 2020.
Mahkamah Agung kemudian juga menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat.
Penolakan tersebut tertuang dalam putusan MA dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. yang disampaikan melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).