Liputan6.com, Jakarta Persoalan yang dihadapi oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan belum selesai. Setelah membuat masalah dengan membuat parodi Andika Kangen Band, keduanya kembali disomasi oleh seorang komposer.
Komposer Erwin Agam melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover sekaligus memonetisasi lagu 'Emas Hantaran'.
Pasalnya, Erwin Agam merasa dirugikan dengan tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover lagu tanpa izin.
Advertisement
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan," ujar kuasa hukum Erwin Agam, Arianto kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga
Pidana
Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp1 miliar lebih," sambungnya ditilik dari YouTube Intens Investigasi.
Advertisement
Tuntutan
Lantaran ada 10 lagu yang di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Arianto mengatakan tuntutan denda meningkat menjadi Rp 10 miliar.
"Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang diupload dengan viewer-nya 1 juta sampai 15 juta," katanya.
Peringatan
Dengan somasi ini, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber pengcover lagu tanpa izin.
"Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.
Terkait hal itu, beberapa netizen ikut memberikan komentar dan respons yang beragam.
"Gue setuju biar jadi pembelajaran juga buat para peng-cover," tulis seorang netizen, "Keren sih semoga musik berjaya lagi," ujar netizen lain, "Bagus untuk memacu kreatifitas musisi generasi sekarang," ucap netizen lainnya.
Advertisement