Liputan6.com, Jakarta Angel Lelga melaporkan dua orang berinisial K dan C atas kasus dugaan penipuan pada 24 Mei lalu ke Polres Jakarta Selatan. Angel pun menjalani pemeriksaan terkait kasusnya, Kamis (2/6/2022). Dua orang yang dilaporkan Angel Lelga adalah rekan bisnisnya sendiri di bidang investasi kripto Angel Token.
"Angel Lelga sudah melaporkan ke Polres Jakarta Selatan tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh partner bisnisnya berkaitan dengan proyek kripto currency yang menggunakan nama Mbak Angel sebagai brand ambassador," kata kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara di Polres Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
"Kriptonya adalah Angel token jadi sementara kami menyampaikan sudah ada laporan polisi mengenai dugaan penipuan oleh rekan bisnis inisialnya adalah K dan C, itu saja sementara kami masih melanjutkan pemeriksaan itu dari kami," tambah Deolipa Yumara.
Advertisement
Â
Baca Juga
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dirugikan
Dalam kesempatan yang sama, Angel Lelga mengaku sudah dirugikan atas persoalan itu. Selain kontraknya belum dibayarkan, investasinya di token tersebut juga masih belum jelas. Artinya, dalam hal ini Angel Lelga meminta rekan bisnisnya itu bertanggung jawab.
"Kalau dari saya memang saya datang ke Polres Selatan untuk meminta pertanggungjawaban developer semua Angel Token karena selama saya bergabung sebagai brand ambassador," kata Angel Lelga.
Â
Advertisement
Komunikasi
Angel Lelga mengungkapkan, ia juga sudah berusaha berkomunikasi dengan partner bisnisnya itu. Karena tak ada jawaban, Angel memilih untuk memasukkan laporan ke pihak berwajib.
"Dari awal sampai sekarang saya meminta semua laporan itu tidak direspons dan diberikan kepada saya, dan saya khawatir ini akan merugikan masyarakat," kata Angel Lelga.
"Dengan saya meminta semua kejelasan agar mereka membuka ke masyarakat tidak dihiraukan juga saya meminta pihak kepolisian membuka seterang-terangnya," tutup Angel Lelga.
Â
Membuat Laporan
Kemudian, Angel Lelga akhirnya membuat laporan terhadap developer Angel Token berinisial C dan K di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dengan Pasal 378 KUHP pada 24 Mei 2022. Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/1199/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Jadi sementara kami menyampaikan sudah ada laporan polisi mengenai dugaan penipuan okeh rekan bisnis inisialnya adalah K dan C, itu saja sementara kami masih melanjutkan pemeriksaan itu dari kami," kata kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara dalam kesempatan yang sama.
Â
Advertisement
Rugi Cukup Besar
Dalam kasus ini, mantan istri Rhoma Irama itu mengalami kerugian cukup besar. Bahkan, jika dihitung ia alami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Miliaran. Itu yang terlihat, yang tak terlihat enggak ketauan, nanti perputaran market seperti apa," kata Angel Lelga.
"Nanti ada di BAP. Yang pasti ini menyangkut masyarakat saya juga nggak mau menghimbau kepada masyarakat yang sudah bergabung menjadi investor," tutup Angel Lelga.