Liputan6.com, Jakarta Perseteruan merek dagang antara PS Glow dan MS Glow masih berlanjut, meski Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan produk kecantikan milik Putra Siregar. Rencananya, pihak MS Glow akan mengajukan kasasi untuk memperjuangkan hak mereka.
Louissa Tuhatu selaku Head of Corporate Communication J99 Corp menceritakan, sebelum Putra Siregar dan istrinya mendirikan PS Glow, ia sempat mengunjungi pabrik MS Glow. Saat itu, pihak MS Glow tidak menaruh curiga sedikit pun lantaran Putra Siregar dan Juragan 99 berteman baik.
Tidak pernah terbersit dalam benak mereka bahwa Putra Siregar akan membuat produk serupa yang akhirnya malah menjatuhkan MS Glow.
Advertisement
"PS itu awalnya datang belajar bikin skin care ke MS Glow. Tadinya kami pikir setelah diajarin terus bikin skin care sendiri, yang beda," ujar Louissa, saat menggelar konferensi pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga
Shandy Purnamasari Berada di Tanah Suci Tanggapi Kasus PS Glow Vs MS Glow, Akui Tak Memojokkan Pihak Lain
Bos MS Glow Kecewa dengan Keputusan Pengadilan yang Menangkan PS Glow: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?
Skincare Milik Putra Siregar PS Glow Menangkan Gugatan Sebesar 37,9 Miliar dari MS Glow
Pihak MS Glow dibuat terkejut ketika muncul produk kecantikan PS Glow yang diklaim sama persis dengan milik mereka. Apa yang dibuat PS Glow menjiplak seluruh MS Glow.
"Sama persis, cuma diganti nama saja. Bikinnya pun di tempat yang sama," ucap Louissa Tuhatu.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selesaikan Masalah
Awalnya, pihak MS Glow ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum. Bahkan mereka mengundang Putra Siregar dan istrinya untuk membicarakan masalah ini secara baik-baik.
"Tapi itikad tidak baik tetap berlanjut. Tidak ada permintaan maaf atau merasa bersalah," kata Louissa Tuhatu.
Advertisement
Tawarkan Uang
PS Glow malah terus melakukan penjualan tanpa mempedulikan peringatan dari MS Glow. Bahkan mereka menawarkan sejumlah uang agar PS Glow bisa tetap terus menjual produknya.
"Jadi malah menawarkan uang, tapi tidak mau mencabut merek," papar Louisa Tuhatu.
Langkah Hukum
Lantaran tidak ada itikad baik dari Putra Siregar,  Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow memilih mengajukan gugatan sengketa merek dagang ke Pengadilan Negeri Medan. Sampai akhirnya, mereka memenangkannya.
Namun pihak PS Glow malah melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya dan dimenangkan olehnya.
"Ya akhirnya kami ambli proses hukum," ucap Louissa Tuhatu.
Advertisement