Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis notaris mafia tanah Nirina Zubir dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara

oleh Sapto Purnomo diperbarui 16 Agu 2022, 20:03 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 20:03 WIB
FOTO: Nirina Zubir Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Mafia Tanah
Aktris Nirina Zubir memberikan isyarat saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Sidang lanjutan kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus mafia tanah, Selasa (16/8/2022).

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada suami Riri Khasmita, Edrianto dan denda masing-masing Rp 1 Miliar.

Tak hanya Riri Khasmita dan Edrianto, terdakwa lainnya yakni notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Faridah dan Ina Rosaina juga telah ditetapkan hukumannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faridah dan terdakwa Ina Rosaina dengan pidana penjara masing-masing pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda masing masing Rp 1 miliar," katanya kata Hakim Syafrudin Ainor Rafiek saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Terdakwa Lain

FOTO: Menteri ATR/BPN dan Kapolda Metro Jaya Beberkan Kasus Mafia Tanah
Artis Nirina Zubir dan beberapa korban mafia tanah menghadiri rilis kasus mafia tanah di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/2022). PS dan MB serta dua pejabat lainnya ditetapkan tersangka bersama 25 orang lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Vonis dijatuhkan lantaran keduanya terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat-surat dan juga pencucian uang.

"Terdakwa Faridah dan terdakwa Ina Rosaina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan pamalsuan surat akta-akta autentik dan pencucian uang," kata Hakim Syafrudin Ainor Rafiek.

Selain itu hakim juga memvonis notaris lainnya yakni, Erwin Riduan. Namun hukumannya lebih ringan dari kedua terdakwa sebelumnya yakni penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lebih Ringan

Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)
Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Riri Khasmita dituntut oleh jaksa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.

Sementara itu Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Sedangkank Erwin Riduan dituntut tiga tahun penjara.

Dakwaan

Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)
Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto sebelumnya didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2), Pasal 264 Ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 yat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya