Usai Divonis 30 Tahun Penjara, R Kelly Kembali Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Asusila Lain

R Kelly dinyatakan bersalah dalam enam dakwaan. Di sisi lain, ia juga dinyatakan tak bersalah dalam tujuh dakwaan.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 15 Sep 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 17:30 WIB
R Kelly. (AP Photo/Matt Marton, File)
R Kelly dinyatakan bersalah dalam enam dakwaan. Di sisi lain, ia juga dinyatakan tak bersalah dalam tujuh dakwaan. (AP Photo/Matt Marton, File)

Liputan6.com, Chicago - Kembali muncul kabar terbaru mengenai kasus hukum yang membelit penyanyi R Kelly. Kali ini soal pornografi anak dalam persidangan yang berlangsung di Chicago.

Diwartakan E! News yang melansir NBC News, Rabu (14/9/2022), pria bernama asli Robert Kelly ini dinyatakan bersalah dalam enam dakwaan yang berkaitan dengan kejahatan seksual. Di sisi lain, ia juga dinyatakan tak bersalah dalam tujuh dakwaan.

Sebelum pembacaan keputusan ini, R. Kelly menghadapi 13 dakwaan termasuk memproduksi pornografi anak, menerima tayangan tak senonoh ini, merayu anak di bawah umur untuk melakukan hubungan intim.

Juri memutuskan dia bersalah atas tiga dakwaan eksploitasi seksual anak terkait dengan produksi pornografi anak. Namun, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan mencoba menghalangi penyelidikan.

Reaksi Tim Pengacara

R Kelly dalam persidangan. (Antonio Perez/Chicago Tribune via AP, Pool, File)
R Kelly dalam persidangan. (Antonio Perez/Chicago Tribune via AP, Pool, File)

Pengacara R Kelly menyatakan bahwa terlalu banyak dakwaan yang diberikan kepada kliennya. Disebutkan juga bahwa timnya tak merayakan kemenangan terhadap putusan tak bersalah dalam tujuh dakwaan.

Namun ia merasa bersyukur karena tim juri memeriksa dengan saksama masing-masing dakwaan. Ia juga meminta tim juri untuk mengingat bahwa pelantun “I Believe I Can Fly” ini adalah orang dengan masa kecil yang suram.  

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sudah Divonis 30 Tahun Penjara

R. Kelly. (AP Photo/Nam Y. Huh, File)
R. Kelly. (AP Photo/Nam Y. Huh, File)

R Kelly menerima vonis 30 tahun dalam persidangan sebelumnya mengenai perdagangan seks. Pria 55 tahun ini juga bakal dipantau selama lima tahun setelah bebas, dan membayar denda 100 ribu dolar AS, atau sekitar 1,4 miliar rupiah.

Vonis ini jatuh berselang sembilan bulan setelah juri menyatakannya bersalah dalam sembilan dakwaan yang dijeratkan kepadanya. Beberapa di antaranya adalah pemerasan, penyuapan, pemaksaan, bujukan, dan perdagangan seks.

Rentang Panjang

Kasus yang membelit penyanyi ini berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, setidaknya dari 1992 hingga 2017. Sepanjang persidangan yang berlangsung di Pengadilan Federal Brooklyn ini, R Kelly tetap bertahan bahwa dirinya tak bersalah.

Ada enam korban perempuan dalam kasus ini, termasuk mendiang penyanyi Aaliyah, yang dinikahi R Kelly secara ilegal ketika wanita ini berusia 15 tahun.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya