Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang menempatkan Nikita Mirzani sebagai tersangka memasuki babak baru. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak Kejaksaan Negeri Serang atau Kejari Serang. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak membenarkan.
Kabar ini sampai ke telinga pihak Dito Mahendra, yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang. Lewat kuasa hukumnya, Yafet Rissy, S.H., ia mengaku telah menerima kabar ditolaknya penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
“Dan hari ini, kami mendapat konfirmasi dan sudah diberitakan oleh beberapa media online keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ditolak,” katanya.
Advertisement
Baca Juga
Kritik Tajam Fitri Salhuteru soal Nikita Mirzani Ditahan: Percuma Pemerintah Tanda Tangani SKB UU ITE
Nikita Mirzani Berada di Tahanan Serang, Tak Hanya Cemaskan Putri Putranya tapi 1500 Anak Yatim dan Orang Jompo
Kasus Dugaan Penyekapan yang Dilakukan Nindy Ayunda Naik ke Penyidikan, Bakal jadi Tersangka?
Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (30/10/2022), Dito Mahendra menyambut hangat keputusan Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan bintang film Nenek Gayung.
Penjelasan Konkret
Patut diduga, Nikita Mirzani tetap akan mendekam di Rutan Kelas 2B Serang hingga 13 November 2022 setelah dicekal ke luar negeri. Pihak Dito Mahendra mengapresiasi langkah Kejari Serang.
“Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Kejari, kami belum melihat penjelasan yang konkret terkait alasan-alasan penolakan itu,” Yafet Rissy, S.H. memaparkan kepada para jurnalis.
Advertisement
Keputusan Yang Tepat
“Namun demikian dapat saya tegaskan bahwa tindakan Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan atau yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat,” imbuhnya.
Yafet Rissy, S.H. mengatakan, langkah Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan sebagai keputusan matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pasal 20 Ayat 2
“Karena demi kepentingan penuntutan Jaksa Penuntut Umum memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penahanan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Fahmi Bachmid S.H. menjaminkan dirinya agar Nikita Mirzani bisa menikmati penangguhan penahanan dengan alasan harus mencari nafkah untuk tiga anaknya.
Advertisement