Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari atas laporan Dito Mahendra. Sang artis dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Penahanan seteru Nindy Ayunda ini membuat Fitri Salhuteru tak habis pikir. Berkaca pada penahanan Nikita Mrizani, ia memetik hikmah bahwa kesewenangan hukum di Indonesia masih ada.
“@nikitamirzanimawardi_172 selalu menjadikan kita semua belajar, bahwa kesewenangan hukum di indonesia ini masih saja ada,” cuitnya lewat akun Instagram terverifikasi, 28 Oktober 2022.
Advertisement
Baca Juga
Fitri Salhuteru lantas mengungkit kebijakan pemerintah soal penandatanganan Surat Keputusan Bersama alias SKB sebagai bentuk pencegahan kriminalisasi UU ITE.
Mungkin Banyak Korban
“Dengan di tahan nya nikita menjadi pelajaran untuk hal hal yang tidak atau belum kita ketahui,” tulis Fitri Salhuteru sembari mengunggah cuplikan video program berita yang mengulas kasus Nikita Mirzani.
“Mungkin banyak korban di luar sana yang mengalami hal seperti nikita hari ini, Semoga ini bisa menjadi pelajaran dan masukan buat kita semua ‘melek’ hukum,” ungkap pesohor dengan 1,4 juta pengikut di Instagram.
Advertisement
Percuma Pemerintah
Fitri Salhuteru mempertanyakan mengapa Kejari Serang tak menindaklanjuti dugaan pencemaran baik dan pelanggaran UU ITE dengan merujuk pada SKB yang diteken Pemerintah Indonesia.
“Percuma pemerintah yang menandatangani SKB UU ITE sebagai bentuk pencegahan kriminalisasi UU ITE oleh penegak hukum fakta nya tidak di lakukan dalam kasus yang sedang di hadapi Nikita Mirzani,” Fitri Salhuteru menyambung.
Tentang Ketidakadilan
Baginya, ini bentuk ketidakadilan. Karenanya, Fitri Salhuteru akan tetap mendukung Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rutan Kelas 2B Serang hingga 13 November 2022.
“Nikita, apapun yang terjadi terhadap kamu ttg ketidakadilan di negeri ini, selalu membuat orang menjadi tau apa yang seharusnya kita tahu,” Fitri Salhuteru mengakhiri status teks.
Advertisement