Liputan6.com, Jakarta Fakta baru tersingkap dalam pertemuan Tim LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan keluarga David Latumahina di Rumah Sakit Mayapada Kuningan Jakarta, pekan ini.
David dirawat di sana akibat kasus penganiayaan yang menempatkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka. Pihak LPSK menguak isi pertemuan dengan keluarga korban.
“Hari ini kita ketemu orangtuanya, untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi, kami lansir dari kanal News Liputan6.com, Senin (27/2/2023).
Advertisement
Baca Juga
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Dipanggil KPK 1 Maret 2023, Harta Kekayaan Diduga Rp 56 Miliar
David Latumahina Mualaf Usia 14 Tahun, Pergi Sendiri ke Makam Tebuireng Setelah Baca Buku Gus Dur
Sinta Nuriyah Wahid Nangis Saat Tahu David Koma, Keluarga Gus Dur Minta Pelaku Aniaya Harus Diadili
Poin-poin hak itu telah disampaikan kepada orangtua David. Achmadi mengingatkan, perlindungan tak dapat dilakukan tanpa izin karena David korban di bawah umur.
3 Saksi
David Latumahina mendapat perlindungan setelah orangtuanya mengajukan secara langsung ke LPSK. Fakta lain, beberapa saksi juga memohon perlindungan kepada LPSK.
Mereka adalah saksi kejadian penganiayaan yang diduga kuat dilakukan Mario Dandy. “Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan,” urai Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Advertisement
Ada Ketakutan
“Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” imbuhnya, Sabtu (25/2/2023). Sementara pihak David minta perlindungan berupa pendampingan, bantuan medis, dan fasilitasi restitusi.
Diberitakan sebelumnya, keluarga David Latumahina yang dikawal LBH Ansor mendatangi LPSK, Jumat (24/2/2023). Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai.
Mengakses Perlindungan Negara
Perwakilan LBH Ansor menjelaskan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan negara. Pihak korban ingin kejadian ini diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka. Selain Mario Dandy Satrio (MDS), ada Shane yang diduga ngompori dan merekam insiden penganiayaan dengan ponsel MDS.
Advertisement