Liputan6.com, Jakarta Musisi Ahmad Dhani dengan tegas melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan Dewa 19. Hal itu dilakukan Ahmad Dhani, untuk menjaga marwah Dewa 19 yang bakal menggelar koser usai Lebaran nanti.
Meski begitu, Dhani masih membolehkan mantan vokalis Dewa tersebut menyanyikan lagu-lagunya yang lain. Dalam hal ini, Dhani secara spesifik melarang Once tanpa izin menyanyikan lagu Dewa 19.
Baca Juga
"Lagu-lagu Ahmad Dhani yang lain boleh, khusus lagu Dewa aja," kata Ahmad Dhani di Kawasan Pluit, Jakarta Utara, belum lama ini.
Advertisement
"Lagu-lagu saya yang ada di TRIAD, lagu saya di Ahmad Band, di Reza Artamevia boleh, spesifik di Dewa aja (yang nggak boleh)," tambah Dhani.
Â
Larangan dari Ahmad Dhani Berlaku Sejak Pengumuman di Hadapan Pewarta
Dhani mengatakan, larangan itu berlaku terhitung sejak ia mengumumkannya di hadapan awak media. Dhani mengaku akan menginformasikan lebih lanjut mengenai pelarangan ini.
"Sampai saya umumin lagi nanti. Setiap weekend dua kali, nanti saya enggak mau ada Once nyanyi lagu Dewa 19 di konser lain, itu bisa mengganggu Dewa, EO yang menyelenggarakan konser Dewa," jelas Dhani.
Â
Â
Advertisement
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebuat Ada Konsekuensi Hukum Pidana dan Perdata
Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani melanjutkan, ada konsekuensi hukum pidana dan perdata yang harus ditanggung Once jika melanggar larangan tersebut. Sebagaimana diatur di pasal 113 UU Hak Cipta tahun 2014.
"Dari pidananya itu ada di pasal 113 UU Hak Cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau misalnya dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf c,d,e, dan h, pidananya 3 tahun dan dendanya sekitar kurang lebih Rp500 juta. Kalau terkait misalnya Once menyanyikan lagu tanpa izin itu ranahnya ada di pasal 113 di pasal 9 itu terkait c,d, f dan h," urai Ali Lubis.
Â
Ahmad Dhani Menyerahkan Kuasanya kepada WAMI
Ali menambahkan, Ahmad Dhani sudah menyerahkan kuasanya kepada WAMI untuk mengurus hak cipta karya-karyanya. Karena itu, mereka yang ingin menyanyikan lagu ciptaan Dhani, harus terlebih dulu izin ke WAMI.
"Royalti itu kan imbalan jasa setelah melakukan pemanfaatan. Tapi kalau enggak ada izin, kena. Jadi izinnya dulu keluar, diizinkan baru bayar royalti. Enggak boleh main nyanyi aja," pungkas Ali Lubis. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement