Ahmad Dhani dan Once Mekel Akhirnya Bertemu, Sempat Berdebat soal Polemik Royalti hingga Berjabat Tangan

Setelah sempat berpolemik urusan royalti, Ahmad Dhani dan Once Mekel akhirnya bertemu.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2023, 08:46 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2023, 08:00 WIB
Ahmad Dhani dan Once Mekel
Potret Lawas Ahmad Dhani Bareng Once Mekel (Sumber: Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat berpolemik urusan royalti, Ahmad Dhani dan Once Mekel akhirnya bertemu secara langsung di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Menariknya, Ahmad Dhani dan Once Mekel sempat terlibat perdebatan terkait Pasal 9 dan 23 UU tentang Hak Cipta. Menurut Once Mekel, pasal 23 adalah pasal khusus untuk pasal 9 mengenai penggunaan karya orang lain.

"Pak Menteri mengatakan pasal 23 itu adalah pasal khusus terhadap pasal 9. Ada banyak ketentuan di pasal 9 soal hak pencipta lagu. Sementara pasal 23 aturan mengenai performing rights," jelas Once Mekel Mekel kepada pewarta, Selasa, 18 April 2023.

"Enggak, tadi kan ada rekamannya. Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya panggil aja saksi-saksi yang lain. Pasal 23 itu Pak Menteri sepakat memang bermasalah," sela Ahmad Dhani mendengar penuturan Once Mekel.

 

Once Mekel Bertahan

Ahmad Dhani dan Once Mekel (Liputan6.com - M Altaf Jauhar)
Ahmad Dhani dan Once Mekel (Liputan6.com - M Altaf Jauhar)

Once Mekel tetap pada pendapatnya, bahwa pasal yang bersifat khusus mengesampingkan yang umum. Dalam hal ini, kata Once Mekel, pasal 29 ayat 5 mengenyampingkan pasal 9.

"Pak Menteri tahu tentang pasal ini. Ini ada hukum umum ya. Lex specialis derogat legi generali. Apa yang khusus mengesampingkan apa yang umum. Pasal 23 ayat 5 adalah sesuatu yang khusus yang mengesampingkan pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," kata Once Mekel.

 

Pendapat Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dan Once Mekel
Potret Lawas Ahmad Dhani Bareng Once Mekel (Sumber:Instagram/ahmaddhaniofficial)

Tak tinggal diam, Ahmad Dhani juga memiliki penilaian tersendiri mengenai hal itu. Menurutnya, menteri atau profesor berbeda dalam memandang pasal tersebut.

"Iya sarjana hukum S1, kalau profesor enggak. Kalau Pak Menteri profesor doktor, beda makanya," ceplosnya.

 

Ditengahi Anggota DPR

Effendi Simbolon, Once Mekel, Ahmad Dhani dan Mochamad Iriawan (https://www.instagram.com/p/CrLdwt8vidG/)
Effendi Simbolon, Once Mekel, Ahmad Dhani dan Mochamad Iriawan (https://www.instagram.com/p/CrLdwt8vidG/)

Anggota DPR RI Effendi Simbolon kemudian menengahi perdebatan yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Once Mekel terkait kedua pasal tersebut. Dikatakan politisi PDI-Perjuangan, itu lah alasan terciptanya FGD (Forum Grup Discussion), hasil dari pertemuan dengan Kemenkumham.

"Inilah nanti dua minggu sesudah Lebaran kita duduk bersama dalam forum group discussion. Sementara ini bulan Ramadhan, Alhamdulillah lah udah bisa dekat-dekatan, senyum senyuman," ujar Effendi Simbolon seraya mengajak Ahmad Dhani dan Once Mekel berjabat tangan. (M. Altaf Jauhar)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya