Liputan6.com, Jakarta Sepekan terakhir hubungan Inara Rusli dengan ibunda Virgoun dikabarkan memanas. Mereka terlibat adu pendapat di medsos terkait larangan beli gitar baru. Padahal, ibunda Virgoun menilai gitar aset musisi untuk cari nafkah.
Dalam konferensi pers, Inara Rusli akhirnya buka suara soal silang pendapat dengan ibu mertua, Eva Manurung. Ia sebenarnya pantang ribut dengan mertua di ruang publik dalam hal ini medsos.
Baca Juga
Ini terpaksa dilakukan tak lama setelah dugaan perselingkuhan Virgoun dengan Tenri Anisa memanas. Inara Rusli mengaku menemui jalan buntu dan merasa tak dibantu menyelesaikan masalah.
Advertisement
“Sedari awal sebelum viral, saya alami jalan buntu. Minta tolong keluarga Virgoun terutama mertua untuk menengahi kami. Setelah viral saya minta mediasi juga enggak berhasil,” kata Inara Rusli.
Kamu Cari Makan
Melansir video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/5/2023), Inara Rusli mengaku dimaki-maki Eva Manurung dalam percakapan via aplikasi WhatsApp.
Tak hanya itu, Eva Manurung diduga menyindir menantu lewat unggahan di akun Instagram pribadi, 3 Mei 2023 isinya, “Kamu cari makan dari gitar sama tenggorokan tapi dilarang beli gitar ya nak.”
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Saya Malah Dimaki
Merespons konflik dengan mertua, Inara Rusli menjelaskan, “Alih-alih ditengahi saya malah dimaki-maki di chat Whatsapp. Kemudian sampai ke sosmed makanya saya harus mengklarifikasi diri saya.”
Jauh di lubuk hatinya, sebagai sesama ibu, Inara Rusli paham, Eva Manurung tentu berupaya membela anak. Namun, ia berharap sang mertua bijaksana merespons kemelut pernikahan anak.
Tak Usah Ikut Campur
“Saya paham psikologis seorang ibu akan membela anaknya. Cuma alangkah baiknya masalah rumah tangga kalau orangtua tidak bisa menengahi, tidak usah ikut campur,” ujarnya.
Kini Virgoun mendaftarkan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023). Permohonan terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Jakarta Barat dengan nomor perkara 1377/Pdt.G/2023/PA/JB.
Advertisement