Liputan6.com, Jakarta Inara Idola Rusli telah resmi menggugat Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Selain hak asuh dan nafkah anak, Inara diketahui juga menuntut nafkah mut'ah atau nafkah mutah, yang jumlahnya hingga miliran rupiah.
Hal itu diungkap oleh Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli. Arjana mengatakan, Virgoun dituntut nafkah penghibur dari mantan suami ke mantan istri sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga
Disinggung mengenai Inara yang menuntut nafkah mutah, Ustaz Derry Sulaiman mengaku tak tahu menahu. Dia merasa ada pihak lain yang lebih berhak menjawab.Â
Advertisement
"Wallahualam, aku enggak tahu. Bisa tanya pengadilan aja," kata Ustaz Derry Sulaiman di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Setan Senang Lihat Perceraian
Terlepas dari itu, Ustaz Derry berharap semua pihak bersedia menjadi mediator bagi mereka yang berselisih. Belakangan tak sedikit rumah tangga sejumlah artis yang tengah diterpa prahara.
"Kita mesti berjuang jadi juru damai terhadap siapa saja yang bersengketa rumah tangganya, apalagi public figure. Karena yang senang lihat orang bercerai itu cuma setan," ujarnya.
Advertisement
Sudah Mencoba Memediasi
Ustaz Derry diketahui berusaha memediasi permasalahan yang menimpa Inara Rusli dan Virgoun. Sayangnya, upaya Ustaz Derry tak membuahkan hasil.
Bukan bermaksud mencampuri permasalahan rumah tangga Inara dan Virgoun. Ditemui pada kesempatan berbeda, Ustaz Derry mengaku dimintai Inara untuk menengahi permasalahan yang ada.
Permohonan Cerai Talak
Sekadar informasi, Virgoun sempat mengajukan permohonan talak cerai pada Inara Idola Rusli di Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada 4 Mei 2023. Namun, permohonan talak itu dicabut, lantaran Virgoun ingin merivisi tuntutannya mengenai hak asuh anak.
Sementara Virgoun belum mengajukan kembali permohonan talaknya, Inara Rusli gerak cepat menguggat suaminya itu di Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada 22 Mei 2023. Setidaknya ada 11 tuntutan yang diajukan Inara dalam gugatannya, termasuk hak asuh anak dan harta gana-gini. (Reporter: M. Altaf Jauhar)
Advertisement