Liputan6.com, Jakarta - Masalah hukum yang dialami Jenny Rachman bukan cuma pelaporan terhadap suaminya, Suprajarto. Bintang film Doea Tanda Mata ini juga dilaporkan perempuan bernama Alia Karenina ke polisi.
Alia melaporkan peraih 2 Piala Citra FFI ini ke polisi atas tuduhan perusakan. Laporan Alia diterima Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor perkara LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.
Dari laporan Alia tersebut, Jenny diketahui sudah berstatus tersangka. Tak sendiri, polisi menetapkan Jenny bersama kakaknya, Rita Rachman, sebagai tersangka dugaan kasus perusakan.
Advertisement
Fakta ini dibeberkan oleh kuasa hukum Suprajarto, Johnson Panjaitan. Menurut dia, penetapan Jenny dan Rita sebagai tersangka diberitahu polisi pada 16 September 2022.
Â
Â
Â
Tindak Pidana Perusakan
"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu (Jenny dan kakaknya, Rita) sudah menjadi tersangka," ucap Johnson Panjaitan saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Atas dugaan kasus perusakan ini, disebutkan Johnson Panjaitan, Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Â
Â
Â
Advertisement
Sudah Dipanggil Polisi
Johnson Panjaitan mengatakan, polisi juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ini. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan pertama untuk Jenny dan Rita sebagai tersangka pada 26 September 2022. Kala itu, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.
Â
Panggilan Kedua
Adapun pemanggilan kedua, masih menurut Johnson Panjaitan, dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023. Hanya saja sehari sebelumnya, Jenny dan Rita melalui mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selama 2 minggu, lantaran sedang berada di luar kota.
"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," ungkap Johnson.
Â
Advertisement