Bobby Joseph Akui Konsumsi Tembakau Sintetis Sejak 2020

Bobby Joseph ditangkap di kediamannya pada Jumat, 21 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2023, 16:40 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2023, 16:40 WIB
Bobby Joseph
Bobby Joseph di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023) setelah diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Bobby Joseph ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. Bobby ditangkap di kediamannya pada Jumat, 21 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Mapolres Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, berdasarkan pengakuan Bobby Joseph, yang bersangkutan mengonsumsi tembakau sintetis sejak 2020.

"Menurut pengakuan BJ dari 2020 dia sudah memakai tembakau jenis sintetis ini," ungkap Achmad Ardhy di Polres Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

"Tembakau ini memang baru. Karena memang zat psikotropinya lebih tinggi dari ganja, dan lebih berbahaya sebenernya kalau beredar di masyarakat," Ardhy menambahkan.

 

Barang Bukti

Bobby Joseph
Bobby Joseph di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023) setelah diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis. (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi tembakau sintetis seberat 0,46 gram, serta 2 buah kertas papir. Barang tersebut ditemukan di bawah kasur Bobby.

"BJ menaruh barang bukti di bawah kasur. Pas diamankan, BJ mengakui barang tersebut adalah miliknya," jelas Ardhy.

 

Sisa Pakai

Bobby Joseph
Atas penangkapan Bobby Joseph, Polisi ungkap barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi tembakau sintetis seberat 0,46 gram, dan 2 kertas papir. (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Menurut pengakuan Bobby kepada polisi, barang bukti itu merupakan sisa pakai dari sebelumnya sebanyak 5 gram. Bobby mengaku mengonsumsinya sendiri.

"Itu sisa pakai. Jadi sudah dipakai sama yang bersangkutan. Tadinya 5 gram, cuma sudah dikonsumsi sendiri akhirnya saat kita tangkap, kita mendapatkan 0,46 gram. Itu menurut pengakuan tersangka," jelas Ardhy.

 

Pemeriksaan

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada Bobby Joseph. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap penjual tembakau sintetis.

Atas perbuatannya, Bobby Joseph dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (M. Altaf Jauhar)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya