Liputan6.com, Jakarta Konflik terkait status lagu "Cinderella" antara Ipay dan Band Radja memasuki babak baru. Ipay melaporkan Ian Kasela, vokalis Band Radja, atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Bersama kuasa hukumnya, Tiara Octavia, Ipay melaporkan Ian Kasela ke Polda Metro Jaya. Ian diduga telah mengklaim lagu "Cinderella" sebagai ciptaannya. Sementara
"Pak Ipay sudah melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara IK. Diduga IK ini menggunakan lagu Cinderella tersebut, ditulis ciptaan Ian Kasela - Ipay," ujar Tiara Octavia di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Advertisement
"Padahal lagu tersebut diciptakan klien kami Pak Ipay sejak 1996, dan telah dipublikasikan pada 1998. Maka dari itu kami melaporkan hari ini diduga IK melakukan tindak pidana pasal 112 jo pasal 113 Undang Undang Hak Cipta," Tiara menambahkan.
Â
Â
Â
Bukti Perjanjian Kontrak
Bersamaan dengan laporan tersebut, Ipay juga menyerahkan bukti berupa perjanjian kontrak antara Ian Kasela dan Publihser. Ipay juga menyertakan bukti, yang menguatkan dirinya lah pencipta lagu "Cinderella".
"Kita membawa surat perjanjian kontrak yang dibuat dan ditanda tangani oleh IK dan publisher. Lalu ada juga bukti DAT, itu demo master yang dibuat Pak Ipay selaku pelapor," ungkap Tiara.
Advertisement
 Tidak Menanggapi Somasi
Sebelum membawa perkara ini ke proses hukum, lanjut Tiara, kliennya sudah lebih dulu melayangkan somasi. Namun Ian Kasela tidak menanggapinya.
"Kita sudah melayangkan somasi, tapi tidak ada tanggapan dari saudara IK," imbun Tiara.
Mencoba Komunikasi
Ipay menambahkan, bukan baru kali ini saja ia mempersoalkan lagu "Cinderella" kepada Band Radja. Hanya saja, komunikasi yang terjalin tak juga membuahkan hasil.
"Sudah dikomunikasikan tapi kan memang nggak ada jalan keluar," pungkas Ipay.
Advertisement