Liputan6.com, Jakarta Publik syok ketika Mario Dandy hanya dikenai hukuman restitusi Rp25 miliar padahal jaksa menuntutnya membayar ganti rugi ke korban penganiayaan, yakni David Ozora Rp120 miliar.
Merespons nilai restitusi untuk korban yang terjun bebas di ruang sidang, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini menyampaikan pernyataan sikap yang mengerucut pada sejumlah poin penting.
Baca Juga
Menurutnya, LPSK sebagai pihak yang berwenang menghitung sesuai amanat Undang-undang meletakkan kewajiban pemenuhan restitusi terhadap korban sebesar Rp120 miliar. Namun, hakim berkata lain.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan pada Kamis (7/9/2023) hanya mengabulkan restitusi Rp25 miliar. Merespons vonis ini, keluarga David Ozora mengaku sudah kecewa sejak lama.
Namun Hakim Hanya Memutus Rp25M
“Namun hakim hanya memutus 25M Apakah ini turun? Apakah keluarga kecewa atas hal ini? Begini, keluarga sudah kecewa dan jera sejak kejadian tanggal 20 Februari 2023. Sudah faham dari awal restitusi bukan hal mudah untuk diperoleh,” ungkap Mellisa Anggraini.
Lewat akun Twitter pribadi, semalam, ia mengingatkan restitusi diajukan atas amanat Undang-undang. Restitusi adalah hak anak yang harus dikembalikan kondisinya. Nilainya diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Namun Ternyata Layak Diapresiasi
“Namun ternyata, layak diapresiasi, bahwa 25 miliar adalah nominal terbesar sepanjang sejarah putusan hakim terkait pemenuhan restitusi di Indonesia, bahkan tidak menutup kemungkinan ke depan untuk korban memperjuangkan hak-haknya dalam ranah perdata,” cuitnya.
Selain menyorot putusan restitusi, Mellisa Anggraini mengenang, 6 bulan keluarga David Ozora mencari keadilan. Tidak mudah, penuh air mata, bahkan pernah terseok-seok saking panjangnya proses hukum di negeri ini.
Namun, Hakim Terlihat Ragu
Lebih lanjut, ia menyebut hakim membenarkan keterangan dokter Tatang bahwa anak korban telah dirusak masa depannya dan butuh pengobatan berkelanjutan termasuk untuk penopang hidupnya.
“Namun hakim terlihat ragu memberikan solusi utuh terkait biaya proyeksi ke depan dan menolak hasil kajian restitusi oleh LPSK,” pungkas Mellisa Anggraini. Sebagai informasi, terdakwa lain, yakni Shane Lukas, dihukum 5 tahun penjara.
Advertisement