Polisi Sebut Status Tiko Aryawardhana Suami BCL Masih Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Tiko Aryawardhana suami BCL dilaporkan mantan istri ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan Rp6,9 miliar. Status Tiko kini masih saksi.

oleh Wayan Diananto diperbarui 04 Jun 2024, 17:10 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 17:10 WIB
Tiko Aryawardhana
Tiko Aryawardhana suami BCL dilaporkan mantan istri ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan Rp6,9 miliar. Status Tiko kini masih saksi. (Foto: Dok. Instagram @tikoaryawardhana)

Liputan6.com, Jakarta Tiko Aryawardhana suami BCL dilaporkan mantan istri berinisial AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar. Status kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menjelaskan, status hukum suami BCL masih saksi. “(Status hukum Tiko) masih saksi,” katanya kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Saat artikel ini disusun, Tiko Aryawardhana belum memberi tanggapan resmi terkait laporan mantan istri. Polisi memastikan, dugaan penggelapan dana perusahaan ini tengah disidik.

“Ya benar. Saat ini masih dalam proses. (Dugaan penggelapan) sudah naik tahapan penyidikan,” ungkap Bintoro, melansir dari laporan jurnalis News Liputan6.com, Muhammad Ali, hari ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bermula dari Mendirikan Perusahaan

BCL dan Tiko Aryawardhana. (Foto: Dok. Instagram @itsmebcl)
BCL dan Tiko Aryawardhana. (Foto: Dok. Instagram @itsmebcl)

Terpisah, kuasa hukum AW, Leo Siregar membeberkan duduk perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga terjadi pada 2015 hingga 2021. Kala itu, Tiko Aryawardhana dan AW mendirikan perusahaan di bidang food and beverages.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris,” ujarnya.


Tiko Jadi Direktur?

BCL dan Tiko Aryawardhana. (Foto: Dok. Instagram @itsmebcl)
BCL dan Tiko Aryawardhana. (Foto: Dok. Instagram @itsmebcl)

“Sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” Leo Siregar membeberkan dalam keterangan tertulis yang diterima awak media pekan ini.

Ia menyebut AW pasif dan tak mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Tiko Aryawadhana disebut punya wewenang penuh dalam menjalankan usaha termasuk sektor keuangan.


Auditor Independen

BCL dan Tiko Aryawardhana. (Foto: Dok. Instagram @itsmebcl)
BCL dan Tiko Aryawardhana. (Foto: Dok. Instagram @itsmebcl)

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” Leo Siregar menyambung.

Pada 2019, AW syok saat Tiko Aryawardhana bilang mau menutup usaha karena tak kuat membayar uang sewa. Dua tahun berselang, AW menemukan dua dokumen P&L (profit and loss-.red) yang dinilai mencurigakan.

“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” ia mengakhiri.

Infografis Donald Trump Hadapi 34 Dakwaan Kejahatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Donald Trump Hadapi 34 Dakwaan Kejahatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya