Respons Pihak Catherine Wilson Terkait Banding Idham Mase Atas Perceraian Mereka

Catherine Wilson lewat pengacara, Doddy Haryanto, tanggapi banding Idham Mase ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung terkait putusan perceraian mereka.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 11 Jun 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 07:00 WIB
Catherine Wilson
Catherine Wilson lewat kuasa hukum, Doddy Haryanto, menanggapi banding Idham Mase ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung terkait putusan perceraian mereka. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Liputan6.com, Jakarta Catherine Wilson melalui kuasa hukumnya, Doddy Haryanto, menanggapi banding yang diajukan Idham Mase terkait putusan perceraian mereka. Idham Mase per hari ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat.

Menurut Doddy Haryanto, banding merupakan hak yang bersangkutan dalam hal ini Idham Mase. Apalagi jika ia merasa putusan pengadilan dinilai tidak adil.

"Itu adalah hak dari Pak Idham Mase dan itu tidak bisa dihalang-halangi," ujar Doddy Haryanto di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

"Merupakan rules of the game di PA maupun di tingkat Pengadilan Tinggi Agama, di saat dianggap tidak adil atau tidak sempurna, sah-sah saja Pak Idham Mase banding," Doddy Haryanto menambahkan.

Sudah Menerima Putusan Ini

Catherine Wilson dan Idham Mase. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)
Catherine Wilson dan Idham Mase. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Di sisi lain, Doddy mempertanyakan keberatan yang diajukan Idham. Sementara pihaknya sudah menerima putusan pengadilan, meski tidak semua tuntutan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.

"Ibu Keket sudah menerima atas putusan ini. Adapun permohonannya atau gugatannya tentang nafkah lampau tidak dikabulkan oleh majelis hakim dan itu dituangkan, akta perjanjian Ibu Keket dan Pak Idham Mase," jelas Doddy.

 

Saya Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Catherine Wilson
Catherine Wilson menepis tudingan pihak Idham Mase bahwa dirinya istri tak baik alias nuzus. Didampingi pengacara saat sidang cerai, ia minta bukti autentik. (Foto: Dok. YouTube Was Was)

Menurut Doddy, kliennya menyayangkan upaya Idham melakukan banding atas keputusan cerai mereka. Sebab, hal itu membuat status Chaterine Wilson seperti digantung.

"Ya kalau dari Ibu Keket, 'Aduh kalau banding gini kan saya tergantung. Terus saya enggak bisa berbuat apa-apa artinya masih terikat hubungan suami istri," ungkap Doddy.

Karena Banding Belum Diputus

[Fimela] Catherine Wilson
Catherine Wilson

Dengan adanya banding, Catherine merasa statusnya dengan Idham masih terikat sebagai suami istri, hingga Pengadilan Tinggi menetapkan keputusannya.

"Karena banding ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka proses hukumnya status Ibu Catherine dan Pak Idham Mase masih suami istri," ucap Doddy.

Infografis Journal_Sejumlah Fakta Angka Perceraian di Indonesia
Infografis Journal_Sejumlah Fakta Angka Perceraian di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya