Liputan6.com, Jakarta Catherine Wilson melalui kuasa hukumnya, Doddy Haryanto, menanggapi banding yang diajukan Idham Mase terkait putusan perceraian mereka. Idham Mase per hari ini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat.
Menurut Doddy Haryanto, banding merupakan hak yang bersangkutan dalam hal ini Idham Mase. Apalagi jika ia merasa putusan pengadilan dinilai tidak adil.
Baca Juga
Review Film Panggonan Wingit 2: Miss K, Misteri Kasus Mutilasi dan Wanita Penghuni Apartemen Lantai 6
Perkembangan Terkini Kasus Natasha Wilona, Polisi Segera Bentuk Tim Penyelidik dan Minta Klarifikasi
Film Lagu Cinta untuk Mama Gelar Special Screening di Hari Ibu, Didedikasikan untuk Para Wanita Tanguh
"Itu adalah hak dari Pak Idham Mase dan itu tidak bisa dihalang-halangi," ujar Doddy Haryanto di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
Advertisement
"Merupakan rules of the game di PA maupun di tingkat Pengadilan Tinggi Agama, di saat dianggap tidak adil atau tidak sempurna, sah-sah saja Pak Idham Mase banding," Doddy Haryanto menambahkan.
Sudah Menerima Putusan Ini
Di sisi lain, Doddy mempertanyakan keberatan yang diajukan Idham. Sementara pihaknya sudah menerima putusan pengadilan, meski tidak semua tuntutan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
"Ibu Keket sudah menerima atas putusan ini. Adapun permohonannya atau gugatannya tentang nafkah lampau tidak dikabulkan oleh majelis hakim dan itu dituangkan, akta perjanjian Ibu Keket dan Pak Idham Mase," jelas Doddy.
Â
Advertisement
Saya Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Menurut Doddy, kliennya menyayangkan upaya Idham melakukan banding atas keputusan cerai mereka. Sebab, hal itu membuat status Chaterine Wilson seperti digantung.
"Ya kalau dari Ibu Keket, 'Aduh kalau banding gini kan saya tergantung. Terus saya enggak bisa berbuat apa-apa artinya masih terikat hubungan suami istri," ungkap Doddy.
Karena Banding Belum Diputus
Dengan adanya banding, Catherine merasa statusnya dengan Idham masih terikat sebagai suami istri, hingga Pengadilan Tinggi menetapkan keputusannya.
"Karena banding ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka proses hukumnya status Ibu Catherine dan Pak Idham Mase masih suami istri," ucap Doddy.
Advertisement