Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan balita di sebuah daycare di Depok, Jawa Barat, yang menempatkan influencer Meita Irianty sebagai tersangka memantik amarah publik. Salah satunya, Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan Maharani mengecam kasus penganiayaan balita dengan dua korban yakni MK (2 tahun) dan HW (9 bulan). Ia meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan pelaku mesti diberi efek jera.
Baca Juga
“Tidak ada seorang pun, sekalipun orang tuanya sendiri, yang boleh menyakitinya. Kekerasan pada anak tidak bisa dibiarkan,” kata Puan Maharani dalam pernyataan sikap yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/8/2024).
Advertisement
Hatinya makin teriris saat tahu kekerasan di daycare ini menimpa sejumlah korban. Puan Maharani juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan psikologi terhadap korban dan keluarga.
Usut Tuntas Penganiayaan Anak
“Kepolisian harus menindaklanjuti serta mengusut kasus kekerasan itu agar pelaku bisa dihukum atas kekerasan yang dilakukannya. Apalagi infonya pelaku melakukan kekerasan ke beberapa anak,” urainya.
Jurnalis News Liputan6.com, Delvira Hutabarat mengabarkan pada 1 Agustus 2024, Puan Maharani lalu meminta lembaga terkait dari Pemerintah untuk memberi pendampingan hukum terhadap korban dan keluarga.
Advertisement
Pendampingan Psikologi dan Hukum
Pernyataan ini merespons langkah Polres Metro Depok Jawa Barat menetapkan influencer Meita Irianty yang sedang hamil 4 bulan sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di daycare.
“Pemerintah melalui lembaga terkait bersama penegak hukum wajib memberikan pendampingan psikologi untuk korban dan keluarganya, bila diperlukan termasuk pendampingan hukum,” Puan Maharani menyambung.
Pedoman Perlindungan Pengasuhan Anak
Status tersangka Meita Irianty membuat publik syok. Pasalnya, sang influencer selama ini dikenal dengan konten-konten parenting yang teduh sekaligus bermanfaat. Makin ironis karena TKP-nya di daycare atau tempat penitipan anak. Puan Maharani kemudian menyorot daycare.
Menurutnya, Pemerintah mesti ketat mengawasi operasional daycare. “Pengawasan ini jadi hal yang harus diperhatikan. Mengingat tempat penitipan anak seperti daycare ini lembaga nonformal, tapi tetap harus mengikuti pedoman perlindungan pengasuhan anak,” pungkasnya.
Advertisement