Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi timah dengan salah satu tersangka Harvey Moeis memasuki episode baru setelah Kejaksaan Agung alias Kejagung RI mengabarkan berkas dakwaan calon pesakitan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengabarkan pelimpahan berkas dakwaan suami Sandra Dewi dilakukan pada 5 Agustus 2024.
Baca Juga
“Hari ini pelimpahan (berkas) dakwaan Harvey Moeis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” Febrie Adriansyah menjelaskan kepada awak media di Jakarta, pada Senin (5/8/2024).
Advertisement
Pelimpahan berkas dakwaan adalah sinyal sidang perdana Harvey Moeis digelar dalam waktu dekat. Lantas, bagaimana nasib berkas dakwaan Helena Lim yang juga jadi tersangka kasus korupsi timah?
Berkas Dakwaan Helena Lim
Febrie Adriansyah menjelaskan, berkas dakwaan tersangka Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK akan rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.
“(Berkas dakwaan) Helena Lim dalam waktu dekat (selesai), mudah-mudahan minggu ini juga,” katanya, seperti diberitakan jurnalis News Liputan6.com, Nada Perdana Puta, Selasa (6/8/2024).
Advertisement
Deretan Aset Harvey Moeis Yang Disita
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, membeberkan daftar lengkap barang bukti dari properti hingga mobil mewah Harvey Moeis yang telah disita.
“Untuk tersangka HM yang pertama ada 11 unit atau bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di wilayah Jakarta Barat, dan 2 unit berada di Tangerang,” urainya.
Itu Enggak Asal Tarik Saja!
Setelahnya, ada 8 unit mobil mewah, tas branded 88 unit, dan 141 perhiasan. Itu masih ditambah uang dolar AS 400 ribu atau sekitar Rp6,48 miliar dan uang rupiah senilai 13.581.013.347, serta logam mulia.
Sandra Dewi kecewa 88 tas branded-nya disita. Merespons kekecewaan Sandra Dewi, Harli Siregar menjelaskan, “Itu enggak asal tarik saja. Ada persetujuan sitanya dari pengadilan. Dibuktikan saja nanti di pengadilan.”
Advertisement