Suga BTS Diinvestigasi Polisi Saat Menjalani Masa Wamil, Militer Korsel Ikut Angkat Suara soal Kemungkinan Sanksi

Kasus mengemudi skuter sambil mabuk yang menjerat Suga BTS masih menjadi polemik.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 08 Agu 2024, 13:21 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 13:20 WIB
Suga BTS. (Big Hit Music - Facebook/ BTS (방탄소년단))
Kasus mengemudi skuter sambil mabuk yang menjerat Suga BTS masih menjadi polemik. (Big Hit Music - Facebook/ BTS (방탄소년단))

Liputan6.com, Jakarta Kasus mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk yang membelit Suga BTS makin pelik karena terjadi dalam masa wajib militer yang ia jalani. Seperti diketahui, ia menunaikan tugas negara tersebut bukan sebagai tentara aktif, melainkan sebagai petugas layanan sosial. 

Penugasan sebagai petugas layanan sosial ini membuat Suga bisa pulang setelah jam kerja, layaknya pegawai kantoran. Karena insiden ini terjadi di luar jam kerja, pihak militer Korea Selatan tak memberikan sanksi tambahan kepada sang member BTS. 

"Penangkapan [Suga] oleh polisi karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol terjadi setelah jam kerja dan ia akan dihukum sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan undang-undang terkait lainnya," kata juru bicara Administrasi Tenaga Kerja Militer pada hari Rabu, Rabu (7/8/2024), diwartakan Korea JoongAng Daily.

Badan ini juga menyatakan bahwa Suga tidak akan menghadapi hukuman tambahan terkait kode etik agen layanan sosial. Pria bernama Min Yoon Gi ini dijadwalkan menyelesaikan tugasnya sebagai petugas layanan sosial pada bulan Juni tahun depan.

Di sisi lain, kasus mengemudi sambil mabuk yang menjerat Suga ini masih menjadi polemik. Terutama karena pernyataan awal pihak agensi, Bighit Entertainment, mengandung sejumlah misinformasi yang fatal. 

Yang pertama adalah mengenai kendaraan yang digunakan Suga saat kejadian. 

 

Soal Kendaraan Suga

Suga BTS. (Big Hit Music - Facebook/ BTS (방탄소년단))
Suga BTS. (Big Hit Music - Facebook/ BTS (방탄소년단))

Dalam pernyataan yang dirilis Suga dan agensinya secara terpisah, disebutkan bahwa kendaraan yang dipakai Suga adalah "kickboard elektrik." Ini adalah tipe kendaraan dengan pengguna yang berdiri saat menaikinya.

Namun  tak lama kemudian, pihak kepolisian memberikan klarifikasi bahwa kendaraan yang dinaiki personel BTS itu adalah skuter elektrik, dan dikendarai dengan cara duduk.

Korea JoongAng Daily menyebut mengendarai skuter sambil mabuk memiliki konsekuensi sanksi yang lebih tinggi dari kickback--dengan ancaman maksimal denda 20 juta won atau penjara hingga lima tahun.

 

 

Bighit Music Bantah Berupaya Membuat Kasus Ini Terlihat Sepele

Suga BTS. (Big Hit Music - Facebook/ BTS (방탄소년단))
Suga BTS. (Big Hit Music - Facebook/ BTS (방탄소년단))

Karena itu, sejumlah pihak menduga agensi sengaja menyebut kendaraan ini sebagai "kickboard elektrik," demi memperlihatkan bahwa seolah ini adalah insiden lebih sepele.  Namun anggapan ini dibantah oleh Bighit Music.

Bighit Music mengakui bahwa mereka keliru mengidentifikasi kendaraan yang digunakan Suga. Namun mereka membantah ada upaya meredam insiden ini. 

"Kami sama sekali tak berniat untuk mengecilkan insiden ini, seperti yang disampaikan sebagian pihak. Kami sekali lagi minta maaf karena terburu-buru dalam membuat pernyataan tanpa memeriksainsiden ini dengan lebih seksama," kata pihak agensi.

Soal Sanksi Pencabutan SIM dan Denda

Hal lain yang dipertanyakan publlik soal pernyataan awal agensi ini,  sanksi atas insiden ini adalah pencabutan SIM dan denda. Padahal polisi mengklarifikasi, bahwa investigasi masih berlangsung. Bighit kembali minta maaf atas kekeliruan dalam pernyataan mereka. 

"Pada 6 Agustus, setelah (Suga) menjalani tes napas di lokasi kejadian insiden, ia langsung dipulangkan. Baik agensi maupun Suga, tak sadar bahwa masih ada langkah lain dalam tahap investigasi, dan kami keliru mengira kasus tersebut telah ditutup," kata perwakilan Bighit. Di pengujung pernyataannya, selain kembali minta maaf, pihak Bighit berjanji akan mematuhi prosedur yang berlaku. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya