Noverizky Tri Putra Pasaribu Tanggapi Bantahan Rea Wiradinata tentang Penyitaan Rumah di Cianjur

Rea Wiradinata menyatakan bahwa rumahnya di Cianjur tidak disita oleh kurator.

oleh Aditia Saputra diperbarui 17 Okt 2024, 20:45 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2024, 05:00 WIB
Rea Wiradinata. (Foto: Dok. Instagram @re_wiradinata)
Rea Wiradinata. (Foto: Dok. Instagram @re_wiradinata)

 

Liputan6.com, Jakarta Noverizky Tri Putra Pasaribu menanggapi bantahan selebgram Rea Wiradinata yang menyatakan bahwa rumahnya di Cianjur tidak disita oleh kurator setelah kalah dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Noverizky, pernyataan tersebut adalah bentuk kebohongan yang menyesatkan publik. 

Noverizky menjelaskan bahwa dua kurator yang ditunjuk oleh pengadilan telah melakukan pemasangan plang penyitaan aset berupa rumah Rea di Cianjur. Pemasangan plang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari Hakim Pengawas sidang PKPU, Yusuf Pranowo SH MH.

"Kurator sudah melakukan pemasangan pengumuman penyitaan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ada foto dan video sebagai bukti pemasangan spanduk pengumuman sita. Namun, Rea masih saja membantahnya. Ini jelas kebohongan dan upaya untuk menyesatkan publik," ujar Noverizky, salah satu kreditur, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Selain itu, Noverizky juga menyoroti langkah Rea yang melaporkan dua kurator, Janter Manurung dan Fajrin Muflihun, yang bertanggung jawab atas pemasangan plang sita di rumahnya. Rea beralasan bahwa dirinya masih dalam proses mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Noverizky, pernyataan Rea ini kontradiktif. 

"Di satu sisi, Rea mengklaim tidak ada penyitaan, tapi di sisi lain dia melaporkan dua kurator yang telah memasang spanduk penyitaan di rumahnya. Ini dua hal yang kontradiktif dan menunjukkan upaya untuk menutupi fakta yang ada," ungkapnya.

 

Blunder

Selebgram Rea Wiradinata. (Istimewa)
Selebgram Rea Wiradinata. (Istimewa)

Noverizky menilai pernyataan-pernyataan Rea hanya menjadi blunder bagi dirinya sendiri. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun Rea mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hal tersebut tidak serta-merta menghentikan tugas kurator yang telah ditunjuk berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara PKPU No. 288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 

"Sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan, kurator tetap berwenang menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan aset debitur meskipun debitur tersebut mengajukan kasasi atau peninjauan kembali," jelas Noverizky, mengutip Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan No. 37/2004.

 

Membatalkan

Lebih lanjut, Noverizky menambahkan bahwa jika kasasi yang diajukan Rea diterima oleh Mahkamah Agung dan membatalkan pernyataan pailit, maka segala tindakan yang telah dilakukan oleh kurator sebelum adanya pemberitahuan tentang putusan kasasi tetap sah dan mengikat. Ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) UU Kepailitan No. 37/2004. 

"Kurator bekerja berdasarkan Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 yang menjadi dasar penyitaan aset debitur dalam proses pailit atau PKPU. Kurator dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya," tambah Noverizky.

 

Menutupi fakta

Melihat aturan hukum yang berlaku, Noverizky menganggap langkah Rea melaporkan dua kurator tersebut hanyalah upaya untuk menutupi fakta, bukan berdasarkan landasan hukum yang kuat. "Rea hanya mencoba membela diri tanpa landasan hukum yang jelas. Ini justru mempermalukan dirinya sendiri," kata Noverizky. 

Menanggapi klaim Rea bahwa dirinya tidak memiliki utang kepada Noverizky, ia menegaskan bahwa bukti transfer sudah ada dan putusan pengadilan telah memperjelas hal tersebut. "Bukti transfer sudah ada, dan pengadilan pun sudah memutuskan. Bagaimana mungkin dia bisa mengatakan tidak punya utang?" ujarnya.

Dengan merasa memiliki landasan hukum yang kuat, Noverizky menyatakan bahwa dua kurator yang dilaporkan Rea sedang mempertimbangkan untuk melaporkan balik selebgram tersebut ke pihak berwenang. "Kurator tidak mungkin melakukan penyitaan tanpa mengikuti prosedur hukum. Jika Rea mencoba mencabut spanduk atau plang sita, dia justru bisa terjerat pidana. Kurator saat ini sedang mempersiapkan laporan balik terhadap Rea," tandas Noverizky.

Dengan situasi yang terus berkembang, Noverizky yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh kurator sudah tepat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami hanya menjalankan tugas sesuai hukum, dan Rea tidak bisa mengelak dari kenyataan ini," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya