Liputan6.com, Jakarta Paula Verhoeven akhirnya menanggapi tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan oleh suaminya, Baim Wong. Paula secara terbuka membantah tudingan tersebut dan mengungkapkan klarifikasinya untuk meluruskan kabar yang beredar.
Menanggapi bantahan Paula, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, memberikan respons terkait pernyataan kliennya yang mengajukan gugatan cerai. Fahmi menggarisbawahi bahwa dalam proses gugatan, pihak tergugat diperbolehkan memberikan bantahan, bahkan menggugat balik jika diperlukan.
Baca Juga
"Saya berbicara soal gugatan ya, bukan subyek hukum lainnya. Dalam gugatan itu diperbolehkan untuk membantah, bahkan menggugat balik," ujar Fahmi Bachmid, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (26/10/2024). Â
Advertisement
"Kalau orang digugat dan mengatakan tidak benar, itu sah-sah saja," tambahnya.
Â
Pembuktian di Pengadilan
Fahmi juga mempersilakan Paula Verhoeven untuk memberikan klarifikasinya terkait tuduhan perselingkuhan tersebut. Menurutnya, proses pembuktian akan berjalan di pengadilan, dan ia mengklaim memiliki bukti serta saksi yang akan dihadirkan terkait perselingkuhan Paula.Â
"Silakan saja berbicara apa pun, karena bukti ada di kami, saksi juga ada di kami, dan kami yang akan mengajukan semua itu," tegas Fahmi Bachmid.
Â
Advertisement
Berlangsung Sengit
Pernyataan ini semakin memperkuat indikasi bahwa persidangan perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong akan berjalan sengit dengan masing-masing pihak mengajukan pembelaan dan bukti. Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik yang mengikuti perkembangan rumah tangga pasangan selebriti tersebut.