Liputan6.com, Jakarta Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengonfirmasi permohonan pengesahan nikah yang diajukan pasangan Rizky Febian dan Mahalini. Sidang isbat pernikahan mereka dijadwalkan digelar pada tanggal 4 November 2024 mendatang.
Kabar ini memunculkan spekulasi terkait pernikahan yang telah dilangsungkan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 lalu. Dengan adanya permohonan ini, dengan kata lain pernikahan mereka belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga
Melalui kuasa hukumnya, Rizky dan Mahalini meluruskan kabar yang beredar tentang permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.
Advertisement
"Kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan permohonan isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tulis Markus Hadi Tanoto, lewat keterangan tertulisnya, tertanggal 30 Oktober 2024.
Ada Masalah Teknis
Markus menegaskan bawah Rizky Febian dan Mahalini telah menikah secara sah. Adapun permohonan sidang isbat ini dilakukan lantaran masalah teknis dan tanggal perkawinan yang dicatatkan.
"Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024. Permohonan Isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024," tulisnya lagi.
Advertisement
Hal Wajar
Masih dalam keterangan tertulisnya, Markus menyebut Rizky Febian telah mendapatkan Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Isbat nikah di Pengadilan Agama. Ia menilai permohonan sidang isbat nikah merupakan hal yang wajar.
"Hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan," tutup Markus.
Tanggal Pendaftaran
Sebelumnya, Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan sidang isbat nikah didaftarkan Rizky Febian dan Mahalini melalui kuasa hukumnya secara e court. Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 Oktober 2024.
"Perkara tu emang sudah masuk kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini. Agenda persidangannya di tanggal 4 November 2024," ucap Taslimah kepada wartawan.
Advertisement