Besok Bebas, Andhika Eks Kangen Band Masih Bisa Ditahan Lagi

Ferry Juan, kuasa hukum Andhika Mahesa, berharap putusan kasasi akan lebih ringan atau paling tidak menguatkan putusan banding di pengadilan

oleh Yazir Farouk diperbarui 11 Agu 2013, 16:29 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2013, 16:29 WIB
andhika-mahesa-130318-logo.jpg
Lantaran putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) belum keluar, Andhika Mahesa--bekas personel Kangen Band--masih berpeluang dimasukkan kembali ke dalam bui. Hal Itu terjadi bila putusan MA memvonis Andhika lebih dari tujuh bulan penjara.

"Jika lebih berat hukumannya, kami akan kembalikan Andhika ke LP (lembaga pemasyarakatan) untuk menjalani sisa hukumannya," beber Ferry Juan, pengacara Andhika, saat dihubungi pada Minggu (11/8/2013).

Namun, Andhika diwakili Ferry berharap agar putusan kasasi akan lebih ringan atau paling tidak menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi. Dengan begitu, vonisnya bisa berkekuatan hukum tetap.

"Berharapnya sih, putusan kasasi MA turun dan hukumannya tidak lebih berat. Siapa tahu putusan kasasi MA justru membebaskan Andhika," ucapnya.

Rencananya, Andhika untuk pertama kalinya bakal menghirup udara bebas karena meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar lampung, besok atau Senin (12/8/2013). Dia ditahan atas kasus membawa lari perempuan di bawah umur, Caca, yang kini menjadi istrinya.

Ini bukan kali pertama Andhika terjerat kasus hukum. Dia sempat dimasukkan ke tempat rehabilitasi karena kasus narkoba pada 2011.(Yaz/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya