Joy Tobing menjalani sidang putusan perceraiannya dengan sang suami, Daniel Sinambela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (2/10/2013). Dalam putusannya, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan Joy.
"Mengabulkan gugatan penggugat (Joy) sebagian dan memutuskan perkawinan berakhir karena perceraian," kata hakim ketua Mateus Samiaji saat membacakan putusan.
Hal-hal yang dikabulkan hakim antara lain gugatan cerai dan permohonan hak asuh Joshua, anak Joy dan Daniel. Adapun soal biaya nafkah per bulan untuk Joshua sebesar Rp 10 juta tak disebut hakim.
Meski begitu, Daniel tetap diwajibkan memberi nafkah untuk Joshua berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika tidak, hakim menganggap Daniel menelantarkan anak.
"Dan penggugat (Joy) tidak boleh menutup Bapaknya (Daniel) untuk bertemu anaknya sepanjang tidak membawa pengaruh buruk," ujar hakim.
Saat mendengar putusan hakim, Joy mengaku lega. Keinginannya untuk mengasuh Joy terealisasi. "Saya lega," ujarnya singkat sambil tersenyum.
Atas putusan ini, kedua belah pihak diberi waktu maksimal 14 hari oleh pengadilan untuk bersikap, apakah akan banding atau tidak. Selama itu juga, keputusan hakim hari ini belum berkekuatan hukum tetap.(Yaz/Mer)
"Mengabulkan gugatan penggugat (Joy) sebagian dan memutuskan perkawinan berakhir karena perceraian," kata hakim ketua Mateus Samiaji saat membacakan putusan.
Hal-hal yang dikabulkan hakim antara lain gugatan cerai dan permohonan hak asuh Joshua, anak Joy dan Daniel. Adapun soal biaya nafkah per bulan untuk Joshua sebesar Rp 10 juta tak disebut hakim.
Meski begitu, Daniel tetap diwajibkan memberi nafkah untuk Joshua berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika tidak, hakim menganggap Daniel menelantarkan anak.
"Dan penggugat (Joy) tidak boleh menutup Bapaknya (Daniel) untuk bertemu anaknya sepanjang tidak membawa pengaruh buruk," ujar hakim.
Saat mendengar putusan hakim, Joy mengaku lega. Keinginannya untuk mengasuh Joy terealisasi. "Saya lega," ujarnya singkat sambil tersenyum.
Atas putusan ini, kedua belah pihak diberi waktu maksimal 14 hari oleh pengadilan untuk bersikap, apakah akan banding atau tidak. Selama itu juga, keputusan hakim hari ini belum berkekuatan hukum tetap.(Yaz/Mer)