Kehilangan Tanah 2,8 Hektar, Maya Septha Lapor Polisi

Tanah yang dimiliki Maya Septha sejak 2003 kemudian diakui oleh orang lain. Maya pun mengadu ke polisi atas kasus tersebut.

oleh Yazir Farouk diperbarui 04 Nov 2013, 16:25 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2013, 16:25 WIB
maya-septha-130411b.jpg
Model, bintang iklan dan pesinetron Maya Septha tengah mengalami musibah. Tanah miliknya seluas 2.850 meter persegi di Jalan H Domang no 6, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tiba-tiba diklaim kepemilikannya oleh pihak lain.

Awalnya, Maya dipanggil ke kantor kecamatan setempat untuk diberitahu bahwa tanah tersebut sudah dimiliki orang lain dengan bukti surat Hak Guna Bagunan (HGB) melalui hasil lelang. Padahal, dia merasa tak pernah menjual tanahnya.

"17 Oktober 2013 mereka kasih surat eksekusi. 400 orang datang ke bangunan kami. Pembangunan terpaksa dihentikan, kami digembok dari luar," kata Maya usai membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2013)

Maya menceritakan, keluarganya sudah memiliki tanah itu sejak 2003. Diakuinya, dia punya semua bukti kepemilikan seperti sertifikat hak milik tanah dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Padahal kami punya sertifikat hak milik tanah dari tahun 2003. Jadi lucu kan tiba-tiba mereka datang, padahal mereka cuma punya hak guna bangunan terus mau ngusir kami," ujar presenter olahraga One Stop Football ini.

Saat ini, Maya bersama pengacaranya, Andar Sidabalok sudah melaporkan pihak-pihak yang terlibat kasus ini. Mereka antara lain oknum Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Barat, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III. (fei)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya