Kasus Pencemaran Nama Baik, Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara

Kuasa hukum terdakya yakni Andry Ermawan akan melakukan pledoi bersama dengan Gus Nur dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2019, 12:20 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 12:20 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui video vlog Sugik Nur Raharja alias Gus Nur dituntut dua tahun kurungan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 5 September 2019.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun penjara dengan perintah ditahan," ujar Jaksa Oki Muji Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, seperti dilansir Antara, Jumat (6/9/2019).

Dalam membacakan surat tuntutannya, jaksa menilai ada enam unsur sebagaimana dalam surat dakwaannya, yakni unsur barang siapa, unsur kesengajaan, unsur tanpa hak, unsur mendistribusikan, unsur informasi elektronik atau dokumen elektronik, unsur memiliki penghinaan dalam pencemaran nama baik.

"Jaksa tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf sebagaimana dalam dakwaan Pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar dia.

Ia menuturkan, alasan yang memberatkan dalam surat tuntutannya karena perbuatan terdakwa telah membuat orang atau kelompok merasa dihina atau tercemar dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya atau pencemaran nama baik.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," ujar dia.

Menanggapi tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa yakni Andry Ermawan mengatakan, akan melakukan pledoi bersama dengan terdakwa. "Selain tim kuasa hukum, terdakwa juga akan mengajukan sendiri nota pembelaannya. Kami minta waktu dua minggu majelis," tutur dia.

Ketua majelis hakim Slamet Riyadi akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa pada Kamis,19 September 2019. "Baik, memang juga mengajukan pembelaan sendiri, sidang ditunda sampai Hari Kamis, tanggal 19 September," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Saat GP Ansor, Banser dan FPI Bertemu di PN Surabaya Kawal Sidang Gus Nur

Sebelumnya, ruang tunggu Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 13 Juni 2019, dipadati ratusan Banser NU, GP Ansor dan puluhan Front Pembela Islama (FPI).

Kedatangan mereka ini untuk memantau persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Ruang Cakra.

Dari pantauan suarasurabaya.net di lokasi, sejumlah personel kepolisian tampak bersiaga melakukan pengamanan.

Mulai dari luar gerbang Pengadilan Negeri Surabaya, di ruang tunggu atau di tengah-tengah massa yang melihat persidangan melalui layar monitor, dan juga pengamanan di dalam ruang sidang.

Yunianto Wahyudi Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jatim mengungkapkan, kedatangan kelompok massa dari Banser ini bukan dalam rangka melakukan aksi. Melainkan, hanya mengawal Kiai NU yang hari ini menjadi saksi dalam persidangan.

"Salah satunya Kiai Nuruddin Ar Rahman dari Bangkalan. Beliau masuk Rais Suriah PWNU Jatim. Kami berinisiatif memperjuangkan harkat dan martabat NU," ungkapnya.

Tidak hanya dari Surabaya, dia juga menyebut Banser NU yang mengawal kiai pada sidang Gus Nur ini datang dari Sidoarjo dan Gresik. Terkait adanya massa FPI, pihaknya tetap akan menjaga kondusifitas.

"Kami prinsipnya kalau ditantang ya kami ikut terlibat. Kalau kami menjaga kondusifitas, tidak ada mengolok-olok dan dingin Insya Allah Banser tertib," kata dia.

 

FPI Dukung Gus Nur

Sementara itu, Agus Fahruddin Wali Laskar FPI Surabaya mengatakan, kedatangan puluhan massa FPI ini untuk memberikan dukungan moril kepada Gus Nur. Pihaknya berharap, sidang ini berjalan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Saya yakin, terutama kepada kepolisian, mereka akan menjaga kondusifitas Surabaya dan kami datang ke sini niatnya memberikan support saja tidak ingin ramai," kata dia.

Ia juga memastikan pihaknya tidak akan memancing provokasi kepada Banser maupun GP Ansor.

"Insya Allah tidak sampai. Saya juga sudah titip Kapolsek terus Kasat Intel mereka menjamin. Tidak akan ada provokasi," pungkasnya.

Gus Nur ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas kasus pencemaran nama baik. Kasus ini bermula ketika Gus Nur merekam atau membuat sebuah video dan mengunggahnya ke media sosial.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya