Diperiksa Polisi, Jubir KY Dicecar 31 Pertanyaan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalam pemeriksaan, Denny tetep yakin kalau permasalahan ini ranah Dewan Pers. Oleh karena itu, kata Denny, pihaknya meminta pada Dewan Pers untuk melakukan penilaian terkait pernyataan kliennya.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2018, 06:13 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 06:13 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan 64 hakim. Selama dalam pemeriksaan, ia mengaku dicecar 31 pertanyaan dari penyidik.

"Kami tadi menjawab sekitar 31 pertanyaan," ujar kuasa hukum Farid, Denny Ardiansyah Lubis Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 5 Desember 2018.

Dalam pemeriksaan, Denny tetep yakin kalau permasalahan ini ranah Dewan Pers. Oleh karena itu, kata Denny, pihaknya meminta pada Dewan Pers untuk melakukan penilaian terkait pernyataan kliennya.

"Kami merujuk UU pers tentang kebebasan dalam pers kemerdekaan menyampaikan pendapat. Karena memang jelas kedudukan hukum jubir pada saat itu adalah sebagai narsum. Yang kedua media Kompas adalah yang memberitakan hasil wawancara. Secara konten ini disampaikan karena adanya pertanyaan oleh kawan-kawan media kepada jubir sehingga dia jawab. Oleh karenanya ini perlu perlindungan hukum terhadap narsum," jelasnya.

Sementara, Farid Wajdi mengatakan akan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada kuasa hukumnya.

"Intinya begini kalau dari sisi saya, segala sesuatunya saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Lalu kalau berkaitan dengan kebijakan lembaga saya serahkan mekanisme di Komisi Yudisial. Hal itu yang bisa saya jawab," ujar Farid.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dilaporkan 64 Hakim

Jubir KY Farid Wajdi dilaporkan 64 hakim atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran' lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.

Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya