Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengharapkan kebijakan pembebasan sanksi terkait pajak kendaraan bermotor dapat mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menyampaikan hal tersebut. Ia menambahkan, kebijakan ini juga untuk mendongkrak penerimaan piutang PKB sebesar Rp 374 miliar atau 1.911.240 objek kendaraan roda dua serta roda empat.
"Lalu untuk update akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor," tutur dia.
Advertisement
Baca Juga
Pemprov Jatim membebaskan sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya.
"Ini sebagai wujud pemberian kemudahan dalam pelayanan serta meringankan beban masyarakat setempat," tutur Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, seperti dilansir Antara, Kamis (19/9/2019).
Program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga dalam memperingati HUT ke-74 Pemprov Jatim. Kebijakan ini digelar selama hampir tiga bulan, mulai 23 September 2019-14 Desember 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bayar Pajak Bisa Online
Ia menambahkan, tujuan kebijakan ini juga untuk membantu masyarakat Jatim memenuhi kewajibannya dalam pembayaran PKB dan BBNKB, penerimaan negara bukan pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun.
Sementara itu, Direktur Lantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik, terlebih pembayaran pajak bisa dilakukan online.
“Saya harap masyarakat datang di waktu yang ditentukan. Bisa secara online karena sudah terintegrasi. Semoga kebijakan ini bisa menimbulkan kesadaran pajak masyarakat,” tutur dia.
Advertisement