Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Pelaku Peremas Payudara di Surabaya Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Seorang kuli bangunan berinisial I (20) warga Jalan Medokan, Semampir, Surabaya nekat meremas payudara usai ditolak korban.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Okt 2019, 20:30 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2019, 20:30 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Seorang kuli bangunan berinisial I (20) warga Jalan Medokan, Semampir, Surabaya, meremas payudara seorang mahasiswi di kawasan Perumahan Kertajaya Indah Regency, Surabaya.

"Kejadiannya pada hari Rabu, 25 September kemarin, pada malam sampai dengan tengah malam hari, atau sekitar pukul tujuh malam," tutur Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Jumat (4/10/2019). 

Dari pengakuan tersangka dan korban, saat itu korban hendak mencari makan. Tersangka kemudian mengikuti dari belakang. Ia mengaku hendak berkenalan dan meminta nomor telepon. Namun, karena mahasiswi itu merasa tidak kenal, ia cuek.

"Mbak tolong berhenti sebentar, saya ingin meminta nomor handphonenya,” kata dia. 

Akan tetapi, karena tetap tidak digubris, tersangka mengarahkan tangannya ke dada korban. Ia meremas payudaranya. Korban kaget dan berteriak, sementara tersangka melarikan diri.

"Sekuriti perumahan yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku. Setelah berhasil ditangkap, pelaku akhirnya dibawa ke Polrestabes Surabaya," ucapnya. 

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia bernafsu setelah melihat kecantikan korban. Kemudian melakukan perbuatan tidak patut itu. Padahal waktu itu korban berbusana lengkap dan sopan.

"Secara spontan meraba dada korban dan akhirnya dilaporkan. Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Bekuk 17 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam 12 Hari

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim menangkap 17 orang tersangka kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Sikat Semeru 2019. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap sebanyak 17 orang tersangka kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Sikat Semeru 2019 yang berlangsung 16-27 September 2019.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, 17 tersangka yang diringkus tersebut berasal dari sejumlah dari di Jatim dan luar provinsi.

"Tersangka berasal dari berbagai daerah, seperti Lumajang, Pasuruan, Trenggalek, Mojokerto, Jember dan Bali. Dari 17 tersangka itu, salah satunya adalah pelaku kejahatan dengan modus gendam," kata Leo, sapaannya, dilansir dari Antara, Kamis, 3 Oktober 2019.

Selain menangkap 17 tersangka kejahatan jalanan, pihaknya menyita sebanyak 11 unit kendaraan bermotor roda empat dan tiga kendaraan roda dua.

Adapun kasus paling mendominasi adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Curat sebanyak delapan kasus dan curanmor enam kasus.

"Wilayah yang paling rawan adalah Lumajang, Jember, dan Banyuwangi," kata dia.

Leo menambahkan, beberapa tersangka itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan beberapa tersangka lainnya memiliki modus baru dalam kasus curanmor.

Modus curanmor terbaru yang diungkap Polda Jatim adalah dengan menggunakan Global Positioning System (GPS). Modusnya adalah mobil yang disewa dipasang GPS.

"Sedangkan DPO yang sampai saat ini masih dicari adalah empat anggota komplotan pelaku pembunuhan di Pasuruan, di mana saat ini masih tiga tersangka yang berhasil ditangkap," ujarnya di Jawa Timur.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya