Polisi Tangkap 7 Pelaku Penipuan Internasional, 6 WNA

Tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 32 handphone berbagai merk, 10 unit Ipad dan CCTV recorder dua unit dari penangkapan tersebut.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Nov 2019, 09:00 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019, 09:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit V Siber Polda Jatim bersama 20 anggota dan Kasat Reskrim Malang Kota melakukan kegiatan Backup Polda Metro dan Satgas Merah putih, menangkap tujuh pelaku kasus dugaan penipuan internasional. 

"Tujuh pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin malam, 25 November 2019. 

Barung menyampaikan, dua pelaku diamankan di Jalan Bukit Dieng blok CC nomor 14 Malang, Jawa Timur. "Dua pelaku tersebut bernama I warga negara Indonesia dan  warga negara Taiwan inisial LCT," katanya. 

Barung mengatakan, selanjutnya pasukan bergerak menuju Puncak Bukit Dieng Selatan Blok B 14 Malang, Jawa Timur, dan mengamankan lima pelaku. "Lima pelaku tersebut atas nama CWC, PFC, SP, CCW, dan CCC. Kelimanya warga negara China," ucapnya. 

Barung menuturkan, dari penangkapan tersebut, pasukan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 32 handphone berbagai merk, 10 unit Ipad dan CCTV recorder dua unit. "Selain itu, tim juga mengamankan enam buah paspor dan dua unit laptop," ujarnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya