KPU Umumkan Syarat Bacawali Surabaya Jalur Perseorangan

Hingga saat ini pasangan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur independen yang sudah deklarasi adalah Sholeh dan Taufik Hidayat.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2019, 00:46 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 00:46 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya jalur perseorangan dalam Pilkada Surabaya 2020.

"Penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan adalah 19–23 Februari 2020," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Selasa, (3/12/2019), seperti dikutip dari Antara.

Dia menuturkan, sesuai Keputusan KPU Surabaya Nomor 358/PL.02.2- Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 Tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, dokumen yang diserahkan bakal calon pasangan perseorangan yakni 138.565 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan persebaran paling sedikit di 16 Kecamatan di Surabaya.

Adapun dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kota Surabaya pada masa penyerahan dokumen dukungan, yakni satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan).

Selain itu, satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon.

"Sedangkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan," tutur dia.

Hingga saat ini pasangan Bakal Cawali Surabaya jalur independen yang sudah deklarasi adalah Sholeh dan Taufik Hidayat. Mereka berdua mendeklarasikan diri di rumah sejarah HOS Tjokroaminoto, Jalan Peneleh Gang VII Surabaya, Kamis, 14 November 2019.

Setelah deklarasi, Sholeh mengaku dalam waktu akan menyelesaikan persyaratan sebagai cawali dan cawawali Surabaya dengan mengumpulkan 138.565 ribu KTP. Saat itu, Sholeh mengaku sudah mengumpulkan 90 ribu KTP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Persiapan KPU Hadapi Pilkada Surabaya 2020

ilustrasi Pilkada serentak
ilustrasi Pilkada serentak

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 31 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 154 kelurahan dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 4.121 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mulai 15 Januari hingga 14 Februari 2020.

Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan jadwal tahapan pembentukan badan adhoc tersebut sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Surabaya Nomor: 379/PP.01.2-Kpt/3578/KPU-Kot/XI/2019 sebagai perubahan atas SK KPU Kota Surabaya Nomor: 330/HK.03-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

"SK tersebut sebagai turunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16/2019 sebagai perubahan PKPU Nomor 15/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata dia seperti dikutip dari Antara, Minggu, 1 Desember 2019.

Mengawali pendaftaran Badan Adhoc tersebut, lanjut dia, KPU Surabaya bakal menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak pihak/elemen kota, meski pada PKPU 16/2019 tahapan ini jelas disebutkan.  "Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi," kata mantan jurnalis ini.

Selain itu, kata dia, ini menjadi bagian upaya menjaga agar tidak ada badan adhoc beririsan dengan Partai Politik (Parpol) maupun pihak atau tim peserta. Dari mekanisme awal ini diharapkan ke depan saat tahapan penjaringan ada banyak masukkan masyarakat mengenai calon Badan Adhoc.

Akan ada kanal tersendiri bagi masyarakat menyampaikan masukkan. Menurut dia, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya juga diharapkan dalam menyampaikan masukkan atanama-nama calon Badan Adhoc yang nantinya ada.

 

 

Selanjutnya

Selain itu, kata dia, anggota DPRD Surabaya sebagai representasi rakyat bisa mengambil bagian dalam pengawasan seiring pembiayaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh APBD yang selanjutnya dikonversi menjadi APBN. Terlebih kucuran anggaran tersebut atas persetujuan DPRD Surabaya.

"Terwujudnya KPU sebagai lembaga yang berintegritas dan mandiri menjadi harapan kami," ujarnya.

Menilik PKPU 16/2019 dan SK turunannya, kata dia, PPK memiliki masa kerja sejak 1 Februari-30 November 2020, PPS 23 Maret-30 November 2020, dan KPPS 23 Agustus-30 September 2020. Adapun kebutuhan PPK sebanyak 155 orang, PPS sebanyak 462 orang dan KPPS sebanyak 30.289 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya